Jakarta (ANTARA Bengkulu) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi batal melantik
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang
sedianya dilakukan, Kamis, di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.
"Kemendagri menerima surat dari DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) untuk melakukan penundaan pelantikan, sementara Mendagri bertugas sebagai pelaksana," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Djoehermansyah Djohan di Kemendagri, Kamis.
Sementara itu, Staf Ahli Mendagri Reydonnyzar Moenek (Donny) mengatakan bahwa Kemendagri menerima surat perihal pelantikan dari DPRD Sumut pada Kamis pagi.
"Mengenai jadwal pelantikan itu DPRD yang menentukan, kami memfasilitasi," kata Donny di Jakarta, Kamis.
Rencananya, upacara pelantikan Plt Gubernur Sumut dilakukan Kamis pukul 14.00 WIB di Aula lantai 3 Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri.
Kamis pagi, berdasarkan pantauan Antara, sejumlah petugas telah mempersiapkan dan membersihkan ruang Aula yang sedianya dipakai sebagai tempat pelantikan.
Sementara itu, puluhan perwakilan DPRD Sumut, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pejabat Pemda Sumut, mulai meninggalkan Kantor Kemendagri.
Sejumlah karangan bunga bertuliskan ucapan selamat juga telah berada di pintu masuk Gedung Sasana Bhakti Praja tersebut.
Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Isan Qolba Lubis mengatakan bahwa Gatot telah berada di Jakarta untuk menghadiri pelantikan tersebut.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14/P Tahun 2013, tertanggal 13 Februari 2013, tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Sumatera Utara menjadi Gubernur dengan masa jabatan 2008-2013.
Gatot Pujo Nugroho dilantik menjado Wakil Gubernur bersama dengan Syamsul Arifin sebagai Gubernur pada 16 Juni 2008.
Namun, Syamsul Arifin terjerat kasus hukum karena korupsi dan kedudukannya digantikan Gatot sebagai Plt sejak 21 Maret 2011.
Gatot kini mencalonkan diri sebagai calon gubernur Sumut untuk periode 2013--2018, yang pelaksanaan pemungutan suaranya berlangsung pada 7 Maret. (F013/C004)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Kemendagri menerima surat dari DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) untuk melakukan penundaan pelantikan, sementara Mendagri bertugas sebagai pelaksana," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Djoehermansyah Djohan di Kemendagri, Kamis.
Sementara itu, Staf Ahli Mendagri Reydonnyzar Moenek (Donny) mengatakan bahwa Kemendagri menerima surat perihal pelantikan dari DPRD Sumut pada Kamis pagi.
"Mengenai jadwal pelantikan itu DPRD yang menentukan, kami memfasilitasi," kata Donny di Jakarta, Kamis.
Rencananya, upacara pelantikan Plt Gubernur Sumut dilakukan Kamis pukul 14.00 WIB di Aula lantai 3 Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri.
Kamis pagi, berdasarkan pantauan Antara, sejumlah petugas telah mempersiapkan dan membersihkan ruang Aula yang sedianya dipakai sebagai tempat pelantikan.
Sementara itu, puluhan perwakilan DPRD Sumut, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pejabat Pemda Sumut, mulai meninggalkan Kantor Kemendagri.
Sejumlah karangan bunga bertuliskan ucapan selamat juga telah berada di pintu masuk Gedung Sasana Bhakti Praja tersebut.
Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Isan Qolba Lubis mengatakan bahwa Gatot telah berada di Jakarta untuk menghadiri pelantikan tersebut.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14/P Tahun 2013, tertanggal 13 Februari 2013, tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Sumatera Utara menjadi Gubernur dengan masa jabatan 2008-2013.
Gatot Pujo Nugroho dilantik menjado Wakil Gubernur bersama dengan Syamsul Arifin sebagai Gubernur pada 16 Juni 2008.
Namun, Syamsul Arifin terjerat kasus hukum karena korupsi dan kedudukannya digantikan Gatot sebagai Plt sejak 21 Maret 2011.
Gatot kini mencalonkan diri sebagai calon gubernur Sumut untuk periode 2013--2018, yang pelaksanaan pemungutan suaranya berlangsung pada 7 Maret. (F013/C004)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013