Bengkulu,  (Antara Bengkulu) - Sekitar 160 orang warga dua desa di Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara mendatangi Kantor Polisi Resor Bengkulu Utara terkait penangkapan dua orang warga pasca-pembakaran aset perusahaan perkebunan PT Sandabi Indah Lestari.

Ratusan warga dari Desa Simpang Batu dan Lembah Duri tersebut tiba di Kantor Polres Bengkulu Utara pada pukul 17.30 WIB, dan hingga pukul 22.00 WIB masih bertahan di lapangan kantor itu.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Asep Teddy mengatakan kedatangan warga itu pada awalnya meminta pembebasan dua orang warga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni EK dan TT.

"Mereka meminta agar warga yang ditangkap dibebaskan, tapi setelah tiba di sini semuanya kami periksa," katanya.

Sebelumnya pada Rabu (27/2), ratusan massa membakar dan merusak sejumlah aset perusahaan PT SIL. Akibat pembakaran tersebut, sebanyak 19 bangunan yang terdiri dari kantor dan perumahan karyawan hangus.

Atas kasus itu, Polres Bengkulu Utara kata Asep telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk kedua tersangka.

"Kami tidak ada hubungan dengan sengketa lahan, tapi yang diproses adalah pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka," katanya.

Kapolres mengatakan untuk mengamankan lokasi, kepolisian daerah Bengkulu sudah mengirimkan 100 anggota Brimob Polda Bengkulu dan menarik 80 personel dari lokasi.

Sementara untuk mengusut kasus pembakaran, seluruh penyidik dari 14 Polsek sudah ditarik ke Polres Bengkulu Utara.

Salah seorang warga Simpang Batu, Darno mengatakan kedatangan ke Polres Bengkulu Utara sebagai bentuk solidaritas terhadap teman mereka yang ditahan polisi.

"Kami ingin meminta polisi membebaskan kawan kami yang ditangkap karena kami sama-sama berjuang mempertahankan lahan," katanya.

Darno mengatakan memiliki lahan seluas 1,5 hektare di dalam HGU PT SIL dengan umur tanaman karet sudah mencapai enam tahun.

Lahan garapan itu kata dia dibeli dari warga setempat seharga Rp7 juta dan tidak berniat menjual ke PT SIL.

"Kami ingin tetap menggarap lahan, kalau bisa dikeluarkan dari HGU PT SIL, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan tentang lahan kami," katanya.

Warga lainnya, Apendi yang merupakan warga Desa Peninjau Kecamatan Lais mengatakan datang ke Polres Bengkulu Utara karena EK yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan keponakannya.

"Saya tidak tahu menahu soal pembakaran, hanya dapat informasi tentang penangkapan EK, suami keponakan saya," katanya. (RNI)

Pewarta:

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013