Ketiga oknum tersebut yaitu Bripka JF, Bripka DF dan Bripka BR dipecat karena menggunakan narkoba dan tidak masuk kerja tanpa keterangan selama enam bulan.
"Ketiga oknum yaitu Bripka JF dan Bripka DF mendapatkan Sanksi PTDH terkait dengan kasus tindak penyalahgunaan narkoba, sedangkan Bripka BR dikarenakan desersi atau tidak menjalankan tugas sebagai anggota kepolisian dengan baik dikarenakan tidak pernah masuk kerja selama enam bulan berturut-turut," kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana saat dikonfirmasi dari Bengkulu, Minggu.
Ia menyebutkan, ketiga oknum polisi tersebut dilakukan PTDH berdasarkan dari Keputusan Kapolda karena telah terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri.
Pemecatan atau PTDH merupakan tindakan tegas terhadap anggota polisi yang tidak patuh hukum yang dilakukan institusi kepolisian sebagai upaya memerangi kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia khususnya Bengkulu.
Selain itu, perilaku yang dilakukan oleh ketiga oknum polisi tersebut merupakan pelanggaran kode etik profesi Polri yang tidak bisa toleransi khususnya yang menggunakan atau mengkonsumsi narkoba.
Lanjut Andy, dengan adanya pemecatan tersebut, dirinya berharap agar seluruh jajaran di Polres Bengkulu Utara untuk berkelakuan dan menjadikan PTDH sebagai sebuah pelajaran.
"Saya harap ini menjadi sebuah pelajaran semua personil dan ini sudah saya sampaikan ke jajaran pelanggaran ini dari pelanggaran yang kecil. Diharapkan para anggota agar saling mengingatkan," kata dia.