Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menyebutkan terhitung Januari hingga 16 Juni 2020 telah terjadi 20 kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) sehingga menyebabkan lima orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono didampingi Kasat Lantas Iptu Aan Setiawan di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan kasus lakalantas yang terjadi di wilayah tersebut akibat tabrakan maupun kecelakaan tunggal yang melibatkan kendaraan roda empat serta roda dua.

"Terhitung Januari sampai dengan tanggal 16 Juni 2020 ini kasus lakalantas yang terjadi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong sebanyak 20 kasus, dengan korban meninggal dunia lima orang, luka berat lima orang dan 25 orang luka ringan serta kerugian materil sebesar Rp76,6 juta," kata dia.

Dia menambahkan, rincian kasus lakalantas ini pada Januari terdapat dua kasus, Februari empat kasus, Maret lima kasus, kemudian April dan Mei masing-masing tiga kasus dan untuk bulan Juni sampai pertengahan bulan sudah ada tiga kasus.

Dia mengimbau kalangan masyarakat Rejang Lebong, dalam berkendara atau melakukan kegiatan di jalan umum agar mematuhi peraturan lalu lintas serta membawa kelengkapan berkendara seperti membawa SIM, STNK serta kelengkapan dalam berkendaraan dengan menggunakan helm atau sabuk pengaman untuk kendaraan roda empat.

Disamping itu Kapolres Rejang Lebong juga mengingatkan para orang tua yang anaknya belum cukup umur agar tidak berikan kendaraan bermotor karena masih labil, dan belum memahami peraturan lalu lintas sehingga rentan menjadi penyebab dan korban dalam kecelakaan lalu lintas.

"Untuk para pengemudi pertama harus menyiapkan kengkapan dan periksa sebelum berkendara antara lain kondisi ban, wifer, klakson, air radiator, kemudian SIM, STNK dan kelengkapan lainnya. Dan terakhir saat kondisi lelah atau sakit jangan berkendara karena dapat berakibat fatal," kata dia.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020