Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu sepanjang Tahun 2023 memberikan sanksi tilang kepada 779 unit kendaraan yang melanggar aturan di wilayah itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon di Mapolres Rejang Lebong, Sabtu, kendaraan yang terkena sanksi tilang tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2022 sebanyak 259 kendaraan. Hal ini terjadi karena pada 2022 masih menggunakan tilang elektronik atau etle mobile.
"Pada tahun 2022 masih menggunakan etle mobile, dan pada tahun 2023 ini penerapannya di Rejang Lebong dianggap kurang efektif maka diimbangi dengan tindakan tilang ditempat, khususnya pengguna knalpot brong dan pelaku balap liar," ujarnya.
Kapolres menyebut sepanjang tahun 2023 jumlah kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di daerah itu mencapai 100 kejadian atau mengalami peningkatan dari tahun 2022 sebanyak 83 kasus.
Sepanjang tahun 2023, kata dia, selain sanksi tilang, pihaknya juga memberikan sanksi teguran kepada 2.892 kendaraan lainnya.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Rejang Lebong Iptu Melisa menjelaskan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Rejang Lebong terhitung Januari hingga akhir Desember 2023 terdapat 100 kejadian, di antaranya korban meninggal dunia sebanyak 23 orang, luka berat 36 orang, dan luka ringan 107 orang.
Dia menjelaskan dibandingkan dengan tahun sebelumnya terjadi peningkatan, namun untuk korban meninggal dunia jumlahnya menurun lima orang, korban luka berat lebih banyak tujuh orang dari tahun sebelumnya, dan luka ringan bertambah 35 orang.
Sedangkan kerugian material, kata dia, turun dari Rp1,3 miliar tahun 2023 menjadi Rp615,2 juta tahun 2022.
Menurut dia, para korban lakalantas yang terjadi itu didominasi kalangan pelajar dan mahasiswa dengan rentang usia 16-30 tahun dengan jumlah korbannya mencapai 70 orang.
Untuk meminimalisir kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak usia sekolah dan mahasiswa ini Satuan Lantas dan Satuan Binmas Polres Rejang Lebong telah menggencarkan sosialisasi ke sekolah tingkat SMP dan SMA sederajat serta perguruan tinggi.
Ia menghimbau kalangan orang tua agar tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak-anak mereka yang belum memiliki SIM, serta melarang sekolah memperbolehkan siswanya membawa kendaraan ke sekolah.
Polres Rejang Lebong tilang 779 kendaraan melanggar aturan
Minggu, 31 Desember 2023 10:27 WIB 1259