Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu menangkap lima orang pelaku pengedar narkoba lintas provinsi yaitu WD (21), DP (21), ES (26), PN (32) dan H(32) tiga diantaranya merupakan tahanan di Rutan Malabero dan Lapas kelas II A Bentiring Kota Bengkulu. 

"Kami mendapatkan informasi bahwa akan ada seorang dari arah Pekan Baru menuju Kota Bengkulu dengan menumpang mobil travel membawa narkotika golongan I yang diduga jenis shabu dan ganja," kata Kepala BNN Provinsi Brigjen Pol. Toga Habinsar Panjaitan di Bengkulu, Rabu. 

Saat pelaku WD melintas di jalan lintas Bengkulu Tengah – Kepahiang tepatnya di Desa Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah tim langsung menghentikan kendaraan dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap WD.

Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti yaitu satu buah tas jinjing warna abu- abu yang berisi 12 paket besar narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yaitu jenis ganja dan satu buah tas selempang warna hitam yang berisi satu bungkus plastik klip bening yang berisi shabu-shabu. 

Lanjut Toga, setelah dilakukan penyelidikan pihaknya melakukan penangkapan terhadap DP yang merupakan penjemput pelaku DW selama di Bengkulu. 

Kedua pelaku tersebut mengaku bahwa narkoba jenis ganja seberat 12 kilogram dan shabu seberat 50 gram dipesan oleh narapidana dari Lapas Kelas II A Bentiring Bengkulu yaitu ES dan PN  dan H yang merupakan tahanan rutan Kelas II B Malabero Kota Bengkulu. 

Untuk pelaku ES saat ini sedang menjalani putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang diputus pada 2017 terkait pelanggaran UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan vonis pidana penjara selama 8 tahun dengan barang bukti narkotika jenis shabu 2,5 gram dan pada 2020 diputus kembali oleh Pengadilan Negeri Bengkulu terkait pelanggaran UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan vonis pidana                                                               penjara selama 16 tahun dengan barang bukti narkoba jenis shabu 50 gram dan ganja 20 kg. 

Kemudian pelaku PN saat ini sedang menjalani putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang diputus pada Tahun 2020 terkait pelanggaran UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan vonis pidana penjara selama 13 tahun dengan barang bukti narkotika shabu 50 gram dan ganja 20 kg. 

Terakhir pelaku tahanan di Rutan Malabero Kota Bengkulu yaitu H sedang menjalani persidangan terkait pelanggaran UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selain menyita barang bukti berupa ganja seberat 12 kg dan shabu-shabu seberat 50 gram, pihaknya juga mengamankan dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp250 ribu, satu unit sepeda motor dan satu buah kartu ATM. 

Kelima pelaku akan disangkakan pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129 tentang peredaran narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020