Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Supratman saat konferensi persnya di Bengkulu, Rabu mengatakan bahwa barang tersebut milik AL (31) warga asal Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.
"AL merupakan kurir narkotika jenis sabu dari Provinsi Jambi ke wilayah Bengkulu," kata Supratman.
Ia menyebutkan bahwa AL bekerja sebagai petani tersebut ditangkap oleh petugas di kawasan jalan lintas Raya Curup – Lubuklinggau tepatnya di Desa Tanjung Sanai 1 Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong.
Lanjut Supratman, penangkapan tersebut ketika tim pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika dari Provinsi Jambi menuju Bengkulu.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa kurir yang akan membawa barang tersebut menggunakan kendaraan roda dua yang akan melintas di jalan Raya Curup – Lubuklinggau.
"Petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan tas berisikan 3 paket besar sabu yang dibungkus dalam plastik berwarna hijau yang dibawa oleh pelaku," ujarnya.
Kata Supratman, dari tiga kilogram sabu tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 30.000 masyarakat yang akan menyalahgunakan narkotika di wilayah Provinsi Bengkulu.
Oleh karena itu, tersangka terancam pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.