Kepala BNN Provinsi Bengkulu Supratman di Bengkulu, Rabu, mengatakan bahwa narkotika tersebut merupakan barang bukti terhadap penangkapan tersangka AL pada 16 Februari.
Tersangka AL (31) warga asal Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong merupakan kurir narkotika jenis sabu dari Provinsi Jambi ke wilayah Bengkulu.
"Ini pemusnahan barang bukti pada Februari terhadap tersangka AL dengan barang bukti cukup besar di wilayah Provinsi Bengkulu sebanyak 3 kilogram," kata Supratman.
Jika narkotika tersebut sempat beredar di wilayah Provinsi Bengkulu maka sekitar 30 ribu lebih orang menjadi korban dari narkotika jenis sabu tersebut.
Ia menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Negara China dan pengedar barang tersebut merupakan jaringan internasional.
Barang tersebut masuk ke Indonesia melalui Provinsi Aceh, kemudian ke Provinsi Jambi menuju Provinsi Bengkulu.
"Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penangkapan oleh tim BNN di Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong," ujarnya.
Saat ini bandar atau pemilik narkotika tersebut telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bekerjasama dengan Deputi BNN pusat untuk melakukan menangkap terhadap pelaku.
Atas penangkapan tersebut,tersangka terancam pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.