Mukomuko (Antara Bengkulu) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan pihaknya belum bersedia membeberkan nama-nama tersangka dalam kasus dugaan perambahan kawasan hutan di daerah itu.

"Tersangka sudah ada, namanya nanti saja setelah kami periksa tiga orang saksi dari pemerintah setempat," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Wisnu Widarto, di Mukomuko.

Ia menambahkan, pihaknya membutuhkan keterangan lebih lanjut dari tiga orang pejabat pemerintah setempat sebagai saksi. Tiga pejabat itu bertugas di Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan setempat.

Sebelumnya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan pengusaha perkebunan yang membuka lahan sawit dan karet di atas 25 hektare, namun belum memiliki izin usaha perkebunan (IUP).

Dari pemeriksaan pengusaha tersebut serta pengecekan di lapangan, ternyata ada sebagian lahan pengusaha itu berada dalam kawasan hutan di daerah itu.

"Untuk IUP sendiri tidak ada masalah, dan pengusaha setelah diperiksa mulai mengerti kewajibannya mengurus IUP, kecuali lahan dalam kawasan hutan yang tidak bisa dikeluarkan izinnya," katanya.(ant)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013