Kasus dugaan persetubuhan seorang gadis berusia di bawah umur di Kabupaten Nagan Raya, Aceh yang kini ditangani perkaranya oleh kepolisian setempat, menemukan titik terang.
Baca juga: Mengetahui istrinya diperkosa, seorang petani bacok pelaku hingga tewas
Sebelum bersedia melakukan hubungan badan dengan tersangka AM (22) warga Desa Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, korban =sebut saja namanya Bunga= diancam akan disebarkan foto bugilnya di sosial media apabila tidak bersedia menuruti hawa nafsunya.
“Jadi, korban ini bersedia memenuhi keinginan tersangka AM diduga dalam keadaan terancam. Karena apabila tidak menuruti keinginan tersangka, maka ia akan menyebar foto bugil pacarnya ke sosial media,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Fadilah Aditya Pratama SIK di Suka Makmue, Sabtu.
Baca juga: Polisi tangkap remaja Bengkulu Tengah diduga cabuli anak di bawah umur
Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, tersangka melakukan hubungan badan dengan korban sudah terjadi sejak tahun 2018 hingga tahun 2020 selama beberapa kali.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan di beberapa lokasi diantaranya di belakang kantor pemerintah di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, serta di rumah orangtua tersangka di Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
Baca juga: Dendam, mertua tikam menantu hingga tewas
“Tersangka AM juga merayu korban dan memaksa korban untuk mau melakukan hubungan badan, dengan menjanjikan akan menikahi korban,” kata AKP Fadilah.
Atas perbuatannya, tersangka AM diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), UU.RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU.RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, kata AKP Fadillah Aditya Pratama SIK.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Baca juga: Mengetahui istrinya diperkosa, seorang petani bacok pelaku hingga tewas
Sebelum bersedia melakukan hubungan badan dengan tersangka AM (22) warga Desa Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, korban =sebut saja namanya Bunga= diancam akan disebarkan foto bugilnya di sosial media apabila tidak bersedia menuruti hawa nafsunya.
“Jadi, korban ini bersedia memenuhi keinginan tersangka AM diduga dalam keadaan terancam. Karena apabila tidak menuruti keinginan tersangka, maka ia akan menyebar foto bugil pacarnya ke sosial media,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Fadilah Aditya Pratama SIK di Suka Makmue, Sabtu.
Baca juga: Polisi tangkap remaja Bengkulu Tengah diduga cabuli anak di bawah umur
Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, tersangka melakukan hubungan badan dengan korban sudah terjadi sejak tahun 2018 hingga tahun 2020 selama beberapa kali.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan di beberapa lokasi diantaranya di belakang kantor pemerintah di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, serta di rumah orangtua tersangka di Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
Baca juga: Dendam, mertua tikam menantu hingga tewas
“Tersangka AM juga merayu korban dan memaksa korban untuk mau melakukan hubungan badan, dengan menjanjikan akan menikahi korban,” kata AKP Fadilah.
Atas perbuatannya, tersangka AM diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), UU.RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU.RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, kata AKP Fadillah Aditya Pratama SIK.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020