Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menyebut pihaknya akan tetap mengawasi kerumuman warga guna menaati protokol kesehatan, meskipun maklumat Kapolri tentang larangan kegiatan keramaian telah dicabut.

"Maklumat Kapolri memang sudah dicabut tetapi bukan berarti masyarakat bisa beraktivitas bebas seperti sebelum ada COVID-19, Polri akan tetap melakukan pengawasan untuk pendisiplinan protokol kesehatan," kata dia di Bengkulu, Senin.

Sudarno mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat, mengingat pencabutan maklumat Kapolri itu dilakukan untuk mendukung kebijakan Pemerintah menerapkan adaptasi kehidupan baru.

Jajaran Polda Bengkulu, kata Sudarno, juga terus melakukan koordinasi lintas sektoral termasuk tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 tingkat daerah untuk mencegah penambahan kasus konfirmasi positif.

Koordinasi itu dimaksudkan mengingat setiap daerah memiliki kebijakan sendiri tentang pembatasan sosial dalam upaya penanganan COVID-19 yang ditentukan berdasarkan zona penularan.

Menurutnya, kebijakan kepala daerah di daerah zona merah tentu berbeda dengan kebijakan kepala daerah di daerah zona kuning dalam menyikapi pembatasan sosial.

"Misalnya seperti pembukaan kembali tempat wisata, tentu kepala daerah punya kebijakannya sendiri apakah akan kembali membuka atau tidak tergantung tingkat kasus di daerah itu," paparnya.

"Kita tetap mengacu kepada protokol kesehatan karena protokol kesehatan itu kebijakan pemerintah bukan kebijakan Polri, jadi kita tetap mendukung kebijakan pemerintah," sambungnya.

Sudarno menambahkan, selain pemerintah daerah, instansi pemerintahan lainnya yang berkaitan dengan masyarakat juga memiliki kebijakan sendiri dalam menyikapi pandemi COVID-19.

Ia mencontohkan seperti kegiatan pesta pernikahan, tentu yang berwenang menentukan apakah boleh dilakukan atau tidak adalah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama ditingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Sedangkan untuk izin keramaiannya, kata Sudarno, dikeluarkan Polri berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari tingkat RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan.

"Untuk mengeluarkan izin itu tentu ada persyaratan dan yang menentukan persyaratannya itu ya pemerintah daerah dan instansi terkait," paparnya.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020