Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat, menangkap terduga anggota sindikat pencurian ternak menggunakan senjata api rakitan laras panjang yang saat itu sedang mengambil bantuan langsung tunai (BLT) dampak COVID-19 di Dusun Tangah, Kecamatan Sangir Batanghari.

"Yang ditangkap kakak beradik, yakni Hasan Basri (32) dan Muhamad Firmansyah (19). Penangkapan itu berawal karena aksi mereka diketahui warga pada Mei 2020," Kepala Satua Reskrim Polres Solok Selatan Iptu M Arwi di Padang Aro, Senin.

Pertama yang ditangkap adalah Hasan Basri saat dia mengambil BLT di Dusun Tangah, kemudian Muhamad Firmansyah yang merupakan adik kandungnya, yang rumahnya bersebelahan di Nagari Dusun Tangah, Kecamatan Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan.

Keduanya berhasil diidentifikasi dari sepeda motor yang digunakan untuk mencuri yang tertinggal di tempat kejadian peristiwa di Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo.

Arvi menjelaskan dalam mencuri ternak tersebut dilakukan bersama dua rekannya yang saat ini masuk daftar pencarian orang, dengan menggunakan senjata api rakitan laras panjang atau warga setempat menyebutnya gobok.

Sasarannya adalah sapi-sapi ternak milik warga yang dilepaskan di perkebunan sawit. Sapi tersebut terlebih dahulu ditembak, kemudian disembelih di lokasi dan dagingnya dipotong-potong kemudian dimasukan ke dalam karung untuk dijual.

Pengakuan tersangka, mereka baru sekali menjual daging hasil mencuri satu ekor sapi, yakni pada Januari 2020 di Kecamatan Sangir Balai Janggo seharga Rp4,5 juta. Daging tersebut mereka jual ke Kabupaten Kerinci, Jambi, seharga Rp80.000 per kilogram.

"Aksi yang kedua dua ekor sapi, tapi kepergok warga," katanya yang didampingi Katim Opsnal Ipda Budi Saputra.

Kedua tersangka yang berasal dari Sumatera Selatan itu, siang harinya memiliki pekerjaan tetap sebagai buruh memanenkelapa sawit.

Dari penangkapan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor, satu bilah pisau yang digunakan untuk memotong sapi dan satu senjata api rakitan laras panjang.

Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polres Solok Selatan masih mengembangkan kasus tersebut. (*)

Pewarta: Joko Nugroho

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020