Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan kalangan masyarakat di daerah itu diperbolehkan mengawasi verifikasi faktual terhadap syarat dukungan bakal calon perseorangan Pilkada setempat.

Koordinator Divisi Tekhnis Penyelenggara Pemilu KPU Rejang Lebong Visco Putra Alexander di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan pihaknya tidak melarang masyarakat untuk ikut mengawasinya sehingga prosesnya transparan.

"Masyarakat boleh mengawasinya agar prosesnya transparan, cuma tidak boleh ikut serta atau meminta data maupun melakukan intervensi, apalagi mempengaruhi pendukung untuk mengakui dukungannya," kata dia.

Dia menambahkan, pada proses verifikasi faktual yang dilakukan 468 petugas PPS tersebar dalam 156 desa dan kelurahan di Rejang Lebong, di mana dalam pelaksanaannya di awasi oleh petugas pengawas desa kelurahan (PKD), serta dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) pencegahan penularan COVID-19.

Berkas dukungan bakal calon (balon) perseorangan pasangan Samsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (Sahe) yang diverifikasi petugas ini berjumlah sebanyak 24.687 dukungan masyarakat dalam bentuk form B.1-KWK.

Sejauh ini proses verifikasi faktual syarat balon perseorangan yang dilaksanakan selama 14 hari terhitung 29 Juni sampai dengan 12 Juli tersebut kata dia, masih berjalan lancar dan belum ditemukan adanya kendala.

Sementara itu dilain tempat, JE Akhmad Humam dari kelompok Pemuda Peduli Pilkada Rejang Lebong menyebutkan jika proses verifikasi faktual dukungan terhadap balon perseorangan di daerah itu dari pemantauan pihaknya banyak menemukan dukungan masyarakat yang diberikan bukan sebenarnya.

"Banyak foto copy KTP masyarakat ini yang dicatut, KTP mereka ini masuk dalam dukungan balon perseorangan pada hal mereka tidak pernah memberikannya dan tidak pernah menyatakan dukungannya. Sebagai contohnya foto copy dari isteri balon Wabup Fatrolazi masuk dalam dukungan perseorangan itu," kata Akhmad Humam.

Untuk itu pihaknya akan terus melakukan pemantauan verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan atau independen ini sehingga tidak ada dukungan fiktif yang lolos. Selain itu mereka juga akan mengambil langkah-langkah hukum lainnya atas temuan-temuan di lapangan yang terindikasi dilakukan secara masif.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020