Sebanyak 12 orang anggota DPRD Provinsi Bengkulu mendorong lembaga itu agar segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengawasi penggunaan anggaran penanganan COVID-19.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan 12 anggota dewan itu bahkan telah menandatangani usulan pembentukan pansus tersebut dan telah diserahkan ke Ketua DPRD Provinsi Bengkulu.

"Kami optimis pansus ini bisa segera terbentuk karena dari 12 orang itu sudah memenuhi kriteria minimal usulan pembentukan pansus, yakni diusulkan perwakilan tujuh fraksi dari delapan fraksi yang ada," kata politisi Partai Hanura tersebut, Kamis.

Usin mengatakan perwakilan tujuh fraksi itu, yakni Fraksi Persatuan Nurani Indonesia, Fraksi Amanat dan Keadilan, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem dan Fraksi PDIP.

Ia menyebut hanya anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi Golkar yang tidak ikut menandatangani usulan pembentukan pansus COVID-19 tersebut.

Usin mengatakan usulan pembentukan pansus COVID-19 ini akan dibahas dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap usulan pembentukan pansus tersebut.

"Nanti kita lihat fraksi mana yang tidak berpihak, yang jelas pembentukan pansus ini untuk kepentingan masyarakat dan untuk transparansi penggunaan anggaran," sebutnya.

Menurut dia, usulan pembentukan pansus COVID-19 ini didasari atas penanganan kasus dan dampak pandemi COVID-19 yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dinilai kurang transparan.

Dia menyebut penggunaan anggaran Rp3,8 miliar hasil refocusing APBD Provinsi Bengkulu 2020 itu tidak dikoordinasikan dengan DPRD.

"Anggaran OPD itu dialihkan kemana itu tidak jelas, sampai hari ini tidak ada disampaikan ke kami dan ini melecehkan lembaga DPRD, meskipun mereka bisa menganggarkan dan langsung membelanjakan tetapi mereka wajib memberikan penjelasan kepada DPRD," tukasnya.

Usin menilai pembentukan pansus COVID-19 ini belum terlambat, meskipun pemerintah tengah mewacanakan penerapan normal baru di daerah itu, karena tanggap darurat bencana virus corona jenis baru belum berakhir.

Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi menilai pembentukan pansus COVID-19 itu tidak diperlukan, sebab kerja pengawasan penanganan COVID-19 telah diwakili oleh Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu yang salah satu mitra kerjanya adalah Dinas Kesehatan.

Bahkan, katanya, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu sudah melakukan rapat dengar pendapat bersama Dinkes provinsi, BPBD provinsi, direktur RSUD M Yunus, Gugus Tugas COVID-19 provinsi, BPKAD serta Bappeda setempat.

"Kita tunggu saja data dari mereka, dan jika memang ada yang belum lengkap, kita tunggu saja pihak terkait melengkapi laporan datanya jadi tidak perlu pansus," jelasnya.

Sumardi menilai usulan pembentukan pansus COVID-19 tersebut menyalahi prosedur karena banyak mekanisme yang dilangkahi.

Seharusnya anggota dewan yang mengusulkan pembentukan pansus terlebih dulu mengirim surat kepada pimpinan DPRD, setelah itu pimpinan akan rapat bersama badan musyarawarh untuk membicarakan rencana pembentukan pansus tersebut.

"Saya juga sudah tanya dengan ketua-ketua fraksi lainnya, mereka belum ada tanda tangan itu, kecuali fraksi PNI," kata Sumardi.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020