Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu Rusdi Bakar meminta semua pihak di daerah itu mewaspadai potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) karena mulai memasuki musim kemarau.

Rusdi telah menyurati seluruh BPBD kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu untuk mewaspadai tingginya potensi Karhutla saat musim kemarau.

"Soal peralihan musim ke kemarau, kita mempedomani data dari BMKG dan kita sudah surati seluruh BPBD di daerah karena memasuki musim kemarau. itu pertanda harus waspada dengan tingginya potensi kebakaran hutan dan kekeringan," kata Rusdi di Bengkulu, Selasa.

Rusdi juga meminta masyarakat untuk tidak bermain api, membakar sampah dan membuang puntung rokok sembarangan saat musim kemarau karena berpotensi membuat kebakaran.

Selain itu, BPBD Provinsi Bengkulu juga telah meminta seluruh daerah untuk memperhatikan dan menjaga sumber air bersih agar terhindar dari kekeringan saat kemarau.

Terlebih di Provinsi Bengkulu ada dua kabupaten, yakni Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan yang rawan terjadi kekeringan saat musim kemarau.

"Kita minta masyarakat jangan terlena, maka kita mengimbau melalui BPBD kabupaten dan kota masing-masing ketika memasuki musim kemarau tetap harus waspada," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan menerjunkan jajaran Polsek Pondok Suguh, Polres Mukomuko untuk memadamkan api yang diduga akibat karhutla di Kabupaten Mukomuko.

"Terdapat dua lokasi, laporan yang pertama di eks lokasi DDP Desa Air Berau dengan luas lahan terbakar sekitar satu hektare dan kedua di Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko dengan perkiraan luas yang sama yakni satu hektare," katanya.

Sudarno mendapat informasi mengenai karhutla itu dari laporan hasil citra satelit tentang adanya titik panas diduga berasal dari api pembakaran hutan dan lahan.

"Saat kita datang, masih terdapat sisa api yang kemudian kita padamkan dengan menggunakan alat seadanya dan saat ini motif dan identitas pemilik lahan masih dalam penyelidikan," katanya.

Sudarno mengimbau warga dan perusahaan tidak melakukan kegiatan pembersihan atau pembukaan lahan baru dengan cara dibakar karena dapat menyebabkan kebakaran yang lebih luas.

Kata dia, pelaku pembakaran lahan akan dijerat Undang-undang yang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.*

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020