Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mencatat selama periode Januari-Juni 2020 terjadi 108 kasus warga menjadi korban gigitan hewan penular rabies.

Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong, Syamsir melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Hamka di Rejang Lebong, Jumat mengatakan kasus warga yang terkena gigitan hewan penular rabies cukup tinggi dan kebanyakan akibat digigit binatang jenis anjing dan sebagian kucing.

"Sampai saat ini belum ada korban jiwa yang meninggal dunia, namun kasusnya masih tinggi terhitung Januari sampai dengan akhir Juni kemarin jumlahnya sudah mencapai 108 kasus, kata dia.

Dia menambahkan, kasus gigitan HPR ini terpantau dari laporan 21 puskesmas tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong.

Warga yang menjadi korban gigitan HPR ini kata dia, semuanya sudah ditangani oleh petugas puskesmas masing-masing kecamatan dan sebagian sudah mendapatkan suntikan vaksin anti rabies (VAR) dan sebagian lagi mendapat pengobatan biasa karena anjing yang menggigitnya adalah peliharaan sendiri bukan anjing liar.

"Saat ini stok vaksin anti rabies atau VAR di Dinkes Rejang Lebong sudah ada, sudah kita ambil dari Dinkes Provinsi Bengkulu. Tapi tidak semua kasus gigitan HPR diberikan VAR, kecuali akibat gigitan anjing liar," terangnya.

Tingginya kasus gigitan HPR di Kabupaten Rejang Lebong ini kata Hamka, sudah terjadi sejak beberapa tahun belakangan mengingat populasi HPR terutama anjing cukup banyak sehingga tidak heran jika sepanjang 2019 lalu kasus gigitan HPR ini mencapai 222 kasus.

Dia mengimbau, kalangan masyarakat yang memiliki binatang peliharaan berupa anjing, kucing maupun kera agar selalu divaksin anti rabies sehingga bisa meminimalisir penyebaran kasus rabies.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020