Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Panitia khusus DPRD Provinsi Bengkulu yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara merekomendasikan pencabutan izin tujuh perusahaan pertambangan di daerah itu.

"Tujuh perusahaan tambang yang mengeksploitasi batubara dan pasir biji besi kami rekomendasikan agar izin usahanya dicabut karena dalam prakteknya sudah menyalahi aturan," kata Juru Bicara Pansus Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara DPRD Provinsi Bengkulu Rosnaini Abidin, Senin.

Pada paripurna dengan agenda mendengarkan laporan Pansus pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Rosnaini mengatakan tujuh perusahaan lainnya wajib ditinjau ulang perizinannya.

Tujuh perusahaan yang direkomendasikan pencabutan izin usaha pertambangannya yakni PT Kusuma Raya Utama, PT Putra Maga Nanditama, PT Indonesia Riau Sri Avantika, PT Bara Indah Lestari, PT Ratu Samban Mining, PT Barat Adi Pratama dan PT Inti Bara Perdana.

Sedangkan tujuh perusahaan yang perlu ditinjau ulang izin usahanya yakni PT Danau Mas Hitam, PT Bukit Sunur, PT Ferto Rejang, PT Global Kaltim, PT Arma Sentosa, PT Injatama dan PT Semoloro Banyuarto.

Selain merekomendasikan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Pansus juga mendesak pemerintah untuk memastikan adanya dana jaminan reklamasi usaha pertambangan.

"Karena selama ini tidak ada bukti bahwa jaminan reklamasi ini benar-benar dilaksanakan oleh seluruh perusahaan tambang dengan pencadangan dana di bank daerah yang ditunjuk Gubernur," katanya.

Rosnaini mengatakan sebelum disahkan, Raperda tersebut akan diuji publik dalam waktu dekat.

Sementara Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Firdaus Djaelani mengatakan rekomendasi pencabutan tujuh perusahaan pertambangan tersebut berdasarkan temuan lapangan Anggota Pansus.

"Ada kegiatan yang menurut kami menyalahi aturan perundang-undangan, seperti memasuki kawasan hutan tanpa perizinan lengkap sehingga kami rekomendasikan dicabut izinnya," katanya.

Selain itu, kegiatan eksploitasi pertambangan, khususnya batubara menurut Firdaus hampir seluruhnya tidak mengindahkan kaidah pengelolaan lingkungan hidup.

Jika dibiarkan, kata dia, maka masyarakat Bengkulu yang akan merasakan dampak kerusakan lingkungan dalam 15 hingga 20 tahun mendatang.

"Rekomendasi ini kami harapkan ditindaklanjuti karena kalau tetap ada pembiaran maka penegak hukum seharusnya bertindak," katanya.

Menanggapi hal ini Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mengatakan akan mengevaluasi dan mengkaji rekomendasi Pansus itu.

"Kami akan kaji dulu, apa penyebabnya sehingga rekomendasi itu muncul," katanya.

Pewarta: Oleh Helti Marini Sipayung

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013