Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu menemukan sejumlah barang terlarang saat melakukan razia di dalam rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Malabero, Selasa dini hari.

Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu Imam Jauhari, di Bengkulu mengatakan, dari hasil penyisiran yang dilakukan diseluruh blok di dalam rutan, petugas menemukan barang berbahaya seperti senjata tajam rakitan, korek api gas, piring dan gelas kaca, kabel listrik serta sejumlah barang lainnya.

"Dalam razia yang kita lakukan dini hari tadi ada sejumlah barang berbahaya yang kita temukan di dalam rutan, sudah kita sita karena barang-barang berbahaya itu tidak seharusnya berada di dalam rutan," kata dia.

Ia menjelaskan, razia tersebut dilakukan untuk mengantisipasi peredaran narkoba dari dalam rutan, namun dalam razia ini petugas tidak menemukan barang haram tersebut.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Ika Yusanti menjelaskan, razia ini dilakukan untuk melakukan deteksi dini terjadinya hal yang tak di inginkan d dalam rutan dan lapas terkhusus memastikan tidak ada tindakan diskriminasi atau pengistimewaan terhadap narapidana.

"Kegiatan ini kita lalukan untuk memastikan dan mendeteksi dini barang yang tidak semestinya ada di dalam rutan terkhusus narkoba dan kita juga memastikan jika tidak ada tindakan diskriminasi dan memastikan pembagian kamar itu rata," demikian Ika.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020