Kuantan, (Antara Bengkulu) - Mahkamah Tinggi Kuantan, Malaysia, Selasa, memerintahkan agar Yuliana (23), pembantu rumah asal Medan, Sumatera Utara, yang divonis penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Kuantan, ditahan sementara di rumah sakit jiwa dan diperiksa dokter untuk mengetahui kewarasannya.
        
Hasil pemeriksaan atas PRT yang baru dua hari bekerja di Malaysia itu nanti akan digunakan dalam sidang pada 20 Mei 2013.
        
"Dia akan dimasukkan ke RS Jiwa di Tampoi, Johor. Jika dinyatakan tidak waras maka dia bisa mendapatkan perawatan di rumah sakit dan pada satu masa bisa minta Yang Dipertuan Agong untuk bisa dibebaskan," kata pengacara Vijayandran yang ditunjuk KBRI Kuala Lumpur untuk mendampingi Yuliana.
        
Dalam sidang di Mahkamah Tinggi yang dipimpin hakim Dato Sri Mariana, dinyatakan bahwa mahkamah akan kembali bersidang pada 20 Mei.
        
Hakim mengabulkan permohonan pengacara agar Yuliana mendapatkan pemeriksaan kejiwaan karena adanya laporan baru yang disampaikan pihak kedutaan bahwa Yuliana pernah dirawat di rumah sakit jiwa di Medan sekitar delapan tahun lalu. Bahkan dari pihak neneknya juga ada yang mengalami gangguan jiwa.
        
Atas semua itu, hakim mencurigai kewarasan Yuliana dan hal ini harus diperjelas dengan pemeriksaan oleh dokter jiwa.
        
Laporan hasil pemeriksaan dari rumah sakit jiwa yang ditunjuk oleh pengadilan akan dipergunakan pada sidang berikutnya.
        
Yuliana didakwa menyiksa anak majikannya berusia empat bulan, Mohamed Hareez Mohamed Zamri dengan membantingnya sebanyak sembilan kali di rumah majikannya di Jalan Bukit Setongkol, Kuantan, pada Jumat (15/2) pukul 07.45 waktu setempat.
        
Dalam persidangan tanpa didampingi pengacara, Yuliana mengakui perbuatannya tersebut hingga akhirnya pengadilan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
        
Proses persidangannya itu terbilang singkat karena dari waktu kejadian hingga persidangan sampai menjatuhkan vonis penjara itu hanya dalam hitungan hari dan tidak sampai satu minggu.
        
Berdasarkan data yang diperoleh KBRI KL, Yuliana berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Belawan, Medan, pada 2 Februari 2013 menuju Pulau Pinang, Malaysia dan selanjutnya ke Kuala Lumpur.
        
Dia sempat tinggal beberapa hari di Kuala Lumpur dan pada 14 Februari, Yuliana tiba dirumah majikannya di Kuantan, Pahang serta langsung bekerja disana.
        
Pada 15 Februari, kedua majikannya meninggalkan rumah, sementara Yuliana menjalankan perintah majikannya menguruskan anak mereka Mohamed Hareez Mohd Zamri yang baru berusia empat bulan.
        
Namun melalui CCTV yang tersambung ke smart-phone majikannya diketahui dia melakukan penganiayaan dengan membanting bayi tersebut sebanyak sembilan kali. Pihak majikanpun melaporkan kepada pihak kepolisian dan sejak saat itu dia ditahan di kantor polisi Kuantan, Pahang.
        
Ironisnya, empat hari kemudian Yuliana dihadapkan ke pengadilan dan langsung dijatuhi vonis 20 tahun penjara. (Ant)

Pewarta: Oleh N. Aulia Badar

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013