Petugas kepolisian di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terpaksa membubarkan resepsi pernikahan warga yang nekat menggelar resepsi dikarenakan pemerintah daerah setempat masih melarang digelarnya acara tersebut dengan alasan berpotensi memunculkan klaster baru penyebaran COVID-19.
"Keluarga sudah kami ingatkan sebelumnya namun mereka tetap nekat melangsungkan resepsi," kata Kepala Kepolisian Sektor Cibarusah AKP Sukarman melalui keterangan pers yang disampaikan Humas Polres Metro Bekasi di Cikarang, Kamis.
Resepsi pernikahan itu dilakukan warga yang tinggal di Perumahan Mutiara Bekasi Jaya, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah pada Minggu (12/7) lalu.
"Sekitar pukul 11.00 WIB terpaksa kami bubarkan. Sebelumnya kami sudah mewanti-wanti pihak keluarga untuk tidak memaksakan pesta pernikahan," ucapnya.
Pesta pernikahan itu mengundang 250 tamu, mendirikan tenda utama, serta menyiapkan hidangan bagi seluruh tamu undangan yang hadir.
"Makanan yang telah siap santap di lokasi akhirnya dibagikan kepada para tetangga mempelai serta pesantren yang berlokasi di dekat lokasi resepsi," kata dia.
Dia menegaskan Kabupaten Bekasi hingga kini masih berstatus zona kuning COVID-19 sehingga belum diperbolehkan mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan warga di satu lokasi.
"Sementara untuk resepsi belum dapat digelar karena ada risiko berpotensi menjadi titik penyebaran baru virus corona. Warga yang hendak menunaikan kewajiban menikah hanya diperbolehkan menggelar akad saja," katanya.
Sukarman berharap masyarakat dapat memahami kondisi terkini serta menaati imbauan dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah melalui Gugus Tugas COVID-19.
"Jika memang melanggar kami dengan sangat terpaksa akan membubarkan secara paksa," ungkapnya.
Wakil Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan hingga saat ini resepsi baik pernikahan maupun khitanan atau kegitan serupa masih belum diperbolehkan.
"Kabupaten Bekasi masih zona kuning jadi belum diperbolehkan menggelar acara apapun yang mengundang kerumunan warga," kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi itu.
Hendra ingin memastikan terlebih dahulu protokol kesehatan COVID-19 dapat diterapkan dengan kesadaran penuh oleh masyarakat sebelum memberikan izin yang dimaksud.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
"Keluarga sudah kami ingatkan sebelumnya namun mereka tetap nekat melangsungkan resepsi," kata Kepala Kepolisian Sektor Cibarusah AKP Sukarman melalui keterangan pers yang disampaikan Humas Polres Metro Bekasi di Cikarang, Kamis.
Resepsi pernikahan itu dilakukan warga yang tinggal di Perumahan Mutiara Bekasi Jaya, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah pada Minggu (12/7) lalu.
"Sekitar pukul 11.00 WIB terpaksa kami bubarkan. Sebelumnya kami sudah mewanti-wanti pihak keluarga untuk tidak memaksakan pesta pernikahan," ucapnya.
Pesta pernikahan itu mengundang 250 tamu, mendirikan tenda utama, serta menyiapkan hidangan bagi seluruh tamu undangan yang hadir.
"Makanan yang telah siap santap di lokasi akhirnya dibagikan kepada para tetangga mempelai serta pesantren yang berlokasi di dekat lokasi resepsi," kata dia.
Dia menegaskan Kabupaten Bekasi hingga kini masih berstatus zona kuning COVID-19 sehingga belum diperbolehkan mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan warga di satu lokasi.
"Sementara untuk resepsi belum dapat digelar karena ada risiko berpotensi menjadi titik penyebaran baru virus corona. Warga yang hendak menunaikan kewajiban menikah hanya diperbolehkan menggelar akad saja," katanya.
Sukarman berharap masyarakat dapat memahami kondisi terkini serta menaati imbauan dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah melalui Gugus Tugas COVID-19.
"Jika memang melanggar kami dengan sangat terpaksa akan membubarkan secara paksa," ungkapnya.
Wakil Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan hingga saat ini resepsi baik pernikahan maupun khitanan atau kegitan serupa masih belum diperbolehkan.
"Kabupaten Bekasi masih zona kuning jadi belum diperbolehkan menggelar acara apapun yang mengundang kerumunan warga," kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi itu.
Hendra ingin memastikan terlebih dahulu protokol kesehatan COVID-19 dapat diterapkan dengan kesadaran penuh oleh masyarakat sebelum memberikan izin yang dimaksud.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020