Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini tengah menyosialisasikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 pada pelaksanaan acara pernikahan atau hajatan di wilayah itu.

Pelaksana Harian Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Rejang Lebong, M Budianto di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan protokol kesehatan untuk pelaksanaan acara pernikahan atau hajatan ini sudah diterbitkan sejak awal Juli lalu namun saat ini masih banyak warga yang belum memahaminya.

"Sudah ada surat edaran yang diterbitkan gugus tugas sejak 1 Juli 2020 lalu, masyarakat sudah bisa melaksanakan acara resepsi pernikahan maupun hajatan dengan syarat memenuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan," kata dia.

Dia menambahkan, protokol kesehatan acara resepsi pernikahan atau hajatan ini selain dilakukan pihaknya melalui 156 kepala desa dan lurah tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong.

Kalangan masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan ini nantinya bisa mendapatkan izin keramaian dengan harus memenuhi persyaratan diantaranya membuat surat permohonan rekomendasi pelaksanaan acara atau kegiatan yang akan dilaksanakan dan diketahui lurah atau kepala desa serta yang mengajukan permohonan.

Kemudian membuat surat pernyataan di atas materai Rp6.000. Mengurus surat izin menggunakan tempat yang dikeluarkan lurah atau desa masing-masing, kemudian mengurus surat keterangan dari puskesmas, dan selanjutnya berkas-berkas ini di fotokopi satu rangkap.

Sejauh ini kata Budi, sudah ada puluhan rekomendasi yang diberikan oleh tim GTPP COVID-19 Rejang Lebong khusus untuk masyarakat dalam lima kecamatan di wilayah Kota Curup, yakni Kecamatan Curup, Curup Tengah, Curup Selatan, Curup Utara dan Curup Timur. Sedangkan yang lainnya bisa mengurus rekomendasi ini di kantor camat masing-masing.

"Ada beberapa ketentuan dalam pemberian izin ini yang harus dipenuhi masyarakat yang akan melaksanakan hajatan seperti menyiapkan fasilitas cuci tangan dan handsanitizer. Melakukan pengecekan suhu tubuh, melarang masuk bagi tamu undangan dan pihak lainnya yang tidak pakai masker atau memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, atau sesak nafas dan lainnya," jelas dia.

Selain itu acara yang dilaksanakan hanya untuk siang hari dan tidak boleh mengadakan acara tambahan di malam hari, serta bersedia sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan dan pengawasan dari Pemkab Rejang Lebong, gugus tugas maupun aparat keamanan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020