Bengkulu,  (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu menyatakan tidak akan menerima daftar calon sementara (DCS) partai politik yang tidak menyertakan 30 persen perempuan.

"KPU menolak yang tidak menyertakan 3O persen perempuan dalam DCS," kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Divisi Sosialisasi, Okti Fitriani, di Kota Bengkulu.

Menurutnya, keterwakilan perempuan sebagai DCS yang akan menduduki kursi legislatif dari tiap-tiap partai politik haruslah memenuhi kuota minimal.

"Jadi sekurang-kurangnya 1 bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan," kata dia.

Ia menjelaskan, keterwakilan perempuan pada DCS diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 07 Tahun 2013 Tentang pencalonan anggota DPR, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pengajuan bakal calon untuk keterwakilan perempuan tersebut secara spesifik diatur pada Pasal 11 huruf b yang menyatakan partai politik wajib memperhatikan bakal calon menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan.
(*)

Pewarta: Oleh Boyke lw

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013