Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu tengah menyiapkan petugas verifikasi berkas perbaikan syarat dukungan pencalonan jalur perseorangan atau independen Pilkada Serentak 2020 di daerah ini.

Ketua KPU Rejang Lebong Restu S Wibowo, di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan pihaknya telah menyiapkan petugas verifikasi berkas perbaikan dukungan untuk jalur perseorangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) dalam tenggat waktu 25-27 Juli.

"Kami sudah menyiapkan petugas verifikasi berkas perbaikan syarat pencalonan jalur perseorangan ini, dan mereka ada waktu tiga hari untuk menyerahkannya terhitung tanggal 25 sampai 27 Juli 2020," kata dia.

Dia menambahkan pemberitahuan berkas dukungan yang harus dilengkapi kepada bakal calon (balon) perseorangan ini sudah mereka sampaikan kepada tim pemenangan Jumat (24/7) kemarin, namun sampai hari kedua penerimaan berkas perbaikan, pasangan ini belum menyerahkannya.

Berkas dukungan perbaikan yang harus diserahkan pasangan ini, kata dia, sebanyak 9.808 dukungan masyarakat, karena saat proses verifikasi faktual syarat dukungan pencalonan yang dilakukan oleh panitia pemungutan suara (PPS) pada 29 Juni-12 Juli lalu, dari 24.687 dukungan yang diserahkan pasangan itu yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 15.430 dukungan.

Jumlah dukungan yang memenuhi syarat (MS) ini masih kurang sebanyak 4.904 dukungan dari syarat minimal sebanyak 20.334 dukungan, sehingga mereka harus melengkapinya kembali dengan ketentuan harus menyerahkan syarat dukungan dua kali lipat dari jumlah kekurangan, yakni sebanyak 9.808 dukungan.

Penyerahan dukungan perbaikan ini, kata Restu, selain dilakukan oleh pasangan yang bersangkutan, juga boleh diwakilkan melalui tim pemenangan, setelah terbitnya Surat Edaran KPU RI No.601/PL.02.2-SD/06/KPU/KPU/2020, perihal penjelasan tentang penyerahan perbaikan syarat dukungan bakal pasangan calon.

Terbitnya surat edaran ini sebagai penjelasan dari Surat Keputusan KPU-RI No.82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020, tertanggal 21 Juli 2020 lalu yang menyebutkan penyerahan syarat dukungan perbaikan ini harus dilakukan oleh pasangan yang bersangkutan bersama dengan tim pemenangan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020