Bengkulu (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu menyebutkan telah menerima berkas dukungan sebagai persyaratan pencalonan dari dua pasang calon yang berniat maju lewat jalur perseorangan.
"Kita mulai buka pendaftaran berkas jalur independen sejak kemarin 25/11, sampai saat ini baru dua bakal calon itu yang menyerahkan, tapi masih kita buka sampai 29 November 2017," kata Ketua KPU Kota Bengkulu Darlinsyah di Bengkulu, Minggu.
Dua pasang calon perseorangan ini yang pertama mendaftarkan diri yakni mantan Kepala Kantor Satpol PP Kota Bengkulu, Jahin yang berpasangan dengan Khairunnisa.
Dan pasangan selanjutnya yakni prajurit TNI aktif, Mayor Inf David Suardi yang memilih berpasangan dengan mantan Kepala BNN Kota Bengkulu Bakhsir.
"Untuk pak Jahin kita tolak karena berkasnya tidak memenuhi syarat, dan hari ini dia akan memperbaiki berkasnya, sementara pak David kita terima karena berkasnya lengkap dan memenuhi syarat," kata dia.
Walaupun memenuhi persyaratan, belum tentu kedua pasangan ini bisa maju pada pencalonan Wali Kota Bengkulu pada Pemilihan Kepala Daerah 2018.
Pasangan independen harus memenuhi syarat dukungan minimal yakni 22.000 identitas pemilih, syarat dukungan minimal tersebut baru dapat dipastikan setelah verifikasi faktual pada awal Desember 2017 mendatang.
"Setelah mencukupi administrasi dukungan, kita akan cek satu persatu ke pemilih jika ada yang ganda, maka pemilih harus menentukan pilihan salah satu atau tidak sama sekali," ucap Darlin.
Pemilihan kepala daerah serentak untuk Kota Bengkulu akan digelar pada Juni 2018, saat ini KPU baru pada tahapan pendaftaran data dukungan calon independen dan sosialisasi pemilu.***2***