Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Selasa, memusnahkan barang bukti tindak kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum.

Kajari Rejang Lebong Conny Tonggo Masdalima usai pemusnahan barang bukti di halaman kejaksaan setempat mengatakan, barang bukti yang di musnahkan ini berasal dari 29 perkara yang telah memiliki ketetapan hukum terhitung dari Januari hingga Juni 2020.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini berupa narkotika jenis sabu seberat 8,67 gram dari 15 perkara, selanjutnya perkara narkotika jenis ganja empat perkara seberat 92,7 gram," kata dia.

Selain itu kata dia, 10 perkara Undang-undang darurat dan perkara yang amar putusan barang buktinya dirampas oleh negara.

Untuk barang bukti hasil kejahatan jenis sabu dan ganja ini dimusnahkan dengan cara dibakar.

 Sedangkan barang bukti jenis senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong-potong.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini kata dia, dalam satu tahunnya dilaksanakan dua kali yakni awal tahun dan pertengahan tahun.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020