Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu menurunkan inspektur tambang untuk meneliti tujuh perusahaan tambang batu bara.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu Karyamin, Senin mengatakan penelitian tersebut terkait rekomendasi panitia khusus DPRD setempat agar izin usaha tujuh pertambangan itu dicabut.

"Kami akan meneliti dan mengevaluasi temuan dari Pansus atas tujuh perusahaan tambang yang menurut DPRD menyalahi aturan sehingga muncul rekomendasi pencabutan IUP," ucapnya.

Ia mengatakan inspektur tambang yang tugas dan fungsinya memang mengawasi kegiatan pertambangan agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam menjalankan aktivitas.

Jika ditemukan pelanggaran sesuai dengan temuan Pansus, maka rekomendasi DPRD tersebut menurutnya layak ditindaklanjuti.

Sebelumnya juru bicara Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara DPRD Provinsi Bengkulu Rosnaini Abidin menyebutkan tujuh perusahaan tambang agar dicabut IUP-nya karena beroperasi tidak sesuai aturan.

"Tujuh perusahaan tambang yang mengeksploitasi batubara dan pasir biji besi kami rekomendasikan agar izin usahanya dicabut karena dalam prakteknya sudah menyalahi aturan," kata Rosnaini Abidin dalam rapat paripurna penyampaian laporan Pansus atas pembahasan Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, pekan lalu.

Tujuh perusahaan yang direkomendasikan pencabutan izin usaha pertambangannya yakni PT Kusuma Raya Utama, PT Putra Maga Nanditama, PT Indonesia Riau Sri Avantika, PT Bara Indah Lestari, PT Ratu Samban Mining, PT Barat Adi Pratama dan PT Inti Bara Perdana.

Sedangkan tujuh perusahaan yang perlu ditinjau ulang izin usahanya yakni PT Danau Mas Hitam, PT Bukit Sunur, PT Ferto Rejang, PT Global Kaltim, PT Arma Sentosa, PT Injatama dan PT Semoloro Banyuarto.

Selain merekomendasikan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Pansus juga mendesak pemerintah untuk memastikan adanya dana jaminan reklamasi usaha pertambangan.

"Karena selama ini tidak ada bukti bahwa jaminan reklamasi ini benar-benar dilaksanakan oleh seluruh perusahaan tambang dengan pencadangan dana di bank daerah yang ditunjuk Gubernur," katanya.

Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara DPRD Provinsi Bengkulu, Firdaus Djaelani mengatakan rekomendasi tersebut berdasarkan temuan lapangan.

"Ada kegiatan yang menyalahi aturan perundang-undangan, seperti memasuki kawasan hutan tanpa perizinan lengkap sehingga kami rekomendasikan dicabut izinnya," katanya.

Selain itu, kegiatan eksploitasi pertambangan, khususnya batubara menurut Firdaus hampir seluruhnya tidak mengindahkan kaidah pengelolaan lingkungan hidup.

Jika dibiarkan, kata dia, maka masyarakat Bengkulu yang akan merasakan dampak kerusakan lingkungan dalam 15 hingga 20 tahun mendatang. (ANT)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013