Bengkulu (Antara Bengkulu) - Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Prof
Juanda mengatakan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah perlu tegas tentang
tiga orang calon wakil gubernur yang diusulkan Partai Demokrat dan
Partai Amanat Nasional.
"Gubernur perlu tegas soal sikapnya terhadap ketiga nama calon wakil gubernur yang diusulkan Partai Demokrat dan PAN agar tidak terjadi salah persepsi dan penafsiran dari masyarakat," katanya di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan hal itu terkait keinginan Gubernur mengusulkan sejumlah nama calon wakil gubernur yang tidak berasal dari partai politik untuk mendampinginya untuk sisa masa jabatan 2010-2015.
Tiga nama calon wakil gubernur yang diusulkan Partai Demokrat dan PAN yakni Sultan Najamudin, Edison Simbolon dan Dian Syakhroza.
"Memang secara azas hukum, partai politik tidak bisa memaksakan nama-nama yang diusulkan menjadi wakil gubernur, Gubernur punya hak prerogatif," katanya.
Koalisi dua partai politik (parpol) yakni Demokrat dan PAN berhasil memenangkan Pilkada gubernur dan wakil gubernur Provinsi Bengkulu pada 2010 yakni pasangan Agusrin Najamudin dan Junaidi Hamsyah.
Kasus korupsi yang membelit Agusrin Najamudin hingga vonis penjara empat tahun membuat Presiden memberhentikannya sebagai gubernur.
Wakil Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dilantik oleh Mendagri menjadi gubernur pada 17 Desember 2012 dan diminta segera memproses pemilihan wakil gubernur.
Juanda mengatakan jika parpol memaksakan diri untuk menetapkan calon wakil gubernur dari nama-nama usulkan parpol, maka dikhawatirkan akan terjadi kontradiksi antara gubernur dengan wakilnya.
"Agar tidak terjadi polemik, Gubernur seharusnya tegas dan terbuka soal kriteria dan keinginannya tentang calon wakil gubernur," katanya.
Gubernur kata dia perlu menjelaskan kepada masyarakat tentang alasan menunda memproses nama-nama yang diusulkan parpol sehingga tidak terjadi bias penafsiran.
Tentang desakan anggota DPRD agar gubernur segera memproses calon wakil gubernur, menurutnya wajar sebagai fungsi kontrol agar sistem pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya.
"Memang tidak ada sanksi pidana atas kekosongan wakil gubernur tetapi sesuai fungsinya tetap dibutuhkan dalam pemerintahan," katanya.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Bengkulu Firdaus Djaelani mengatakan proses pemilihan wakil gubernur sudah diatur sesuai perundang-undangan.
"Seharusnya gubernur mempertimbangkan norma dan etika politik dalam pemerintahan dan segera mengambil keputusan tentang nama-nama calon wakil gubernur yang diusulkan ke DPRD," katanya. (ANT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Gubernur perlu tegas soal sikapnya terhadap ketiga nama calon wakil gubernur yang diusulkan Partai Demokrat dan PAN agar tidak terjadi salah persepsi dan penafsiran dari masyarakat," katanya di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan hal itu terkait keinginan Gubernur mengusulkan sejumlah nama calon wakil gubernur yang tidak berasal dari partai politik untuk mendampinginya untuk sisa masa jabatan 2010-2015.
Tiga nama calon wakil gubernur yang diusulkan Partai Demokrat dan PAN yakni Sultan Najamudin, Edison Simbolon dan Dian Syakhroza.
"Memang secara azas hukum, partai politik tidak bisa memaksakan nama-nama yang diusulkan menjadi wakil gubernur, Gubernur punya hak prerogatif," katanya.
Koalisi dua partai politik (parpol) yakni Demokrat dan PAN berhasil memenangkan Pilkada gubernur dan wakil gubernur Provinsi Bengkulu pada 2010 yakni pasangan Agusrin Najamudin dan Junaidi Hamsyah.
Kasus korupsi yang membelit Agusrin Najamudin hingga vonis penjara empat tahun membuat Presiden memberhentikannya sebagai gubernur.
Wakil Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dilantik oleh Mendagri menjadi gubernur pada 17 Desember 2012 dan diminta segera memproses pemilihan wakil gubernur.
Juanda mengatakan jika parpol memaksakan diri untuk menetapkan calon wakil gubernur dari nama-nama usulkan parpol, maka dikhawatirkan akan terjadi kontradiksi antara gubernur dengan wakilnya.
"Agar tidak terjadi polemik, Gubernur seharusnya tegas dan terbuka soal kriteria dan keinginannya tentang calon wakil gubernur," katanya.
Gubernur kata dia perlu menjelaskan kepada masyarakat tentang alasan menunda memproses nama-nama yang diusulkan parpol sehingga tidak terjadi bias penafsiran.
Tentang desakan anggota DPRD agar gubernur segera memproses calon wakil gubernur, menurutnya wajar sebagai fungsi kontrol agar sistem pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya.
"Memang tidak ada sanksi pidana atas kekosongan wakil gubernur tetapi sesuai fungsinya tetap dibutuhkan dalam pemerintahan," katanya.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Bengkulu Firdaus Djaelani mengatakan proses pemilihan wakil gubernur sudah diatur sesuai perundang-undangan.
"Seharusnya gubernur mempertimbangkan norma dan etika politik dalam pemerintahan dan segera mengambil keputusan tentang nama-nama calon wakil gubernur yang diusulkan ke DPRD," katanya. (ANT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013