PT Pertamina MOR I menyatakan hingga pertengahan 2020 pihaknya telah memberi sanksi berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) untuk 30 pangkalan elpiji bersubsidi di Provinsi Aceh.

“Sanksi yang diberikan ini karena pangkalan tersebut berbuat curang seperti menjual gas elpiji bersubsidi isi 3 kilogram kepada pengecer,” kata Unit Manager Comm, Rel & CSR MOR I, Roby Hervindo di Banda Aceh, Kamis.

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela ngopi bareng bersama awak media di Banda Aceh dan turut hadir Sales Area Manager Branch Aceh, Ferry Pasalini.

Ia menjelaskan sanksi yang diberikan tersebut juga disebabkan pangkalan tersebut menjual di atas harga eceran tertinggi (Het) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah daerah.

“Elpiji bersubsidi adalah program yang dicanangkan Pemerintah unuk keluarga kurang mampu dan bagi keluarga yang mampu menggunakan elpiji nonsubsidi,” katanya.

Ia menyebutkan total pangkalan elpiji bersubsidi yang tersebar ddi provinsi ujung paling barat Indonesia itu  sebanyak 3.011 pangkalan

Pihak akan terus meningkatkan pengawasan dalam upaya memastikan seluruh kuota yang diberikan untuk Aceh dinikmati langsung oleh keluarga penerima manfaat.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu ragu-ragu melaporkan pangkalan yang nakal ke Pertamina,” katanya.

Pihaknya akan menindaklanjuti terhadap laporan masyarakat terkait adanya pangkalan yang menjual di atas HET
dan kepada pengecer.

“Jika hasil laporan dari masyrakat itu benar, maka kita akan beri sanksi berat salah satunya adalah PHU,” demikian Roby.

Pewarta: Muhammad Ifdhal

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020