"Kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk dapat segera melakukan pendaftaran dan pencocokan data NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan elpiji terdekat untuk bisa mengakses elpiji bersubsidi di Pangkalan resmi yang terjamin harga dan kualitasnya," kata Sales Area Manager Retail Bengkulu Mochammad Farid Akbar di Bengkulu, Rabu.
Baca juga: PGE Hululais terus jaga daya dukung lingkungan dan masyarakat
Baca juga: PGE Hululais terus jaga daya dukung lingkungan dan masyarakat
Mochammad Farid Akbar mengatakan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, elpiji 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan elpiji subsidi untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Sebagai tindak lanjutnya, kata dia telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang Liquefied Petroleum Gas tertentu tepat sasaran.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan tujuan program pendataan tersebut yakni sebagai upaya pendistribusian elpiji subsidi 3 kilogram yang lebih transparan dan tepat sasaran.
Baca juga: Pakar: Pembelian LPG 3 Kg dengan KTP kebijakan yang tepat
Baca juga: Pakar: Pembelian LPG 3 Kg dengan KTP kebijakan yang tepat
"Proses pendataan hingga pencocokan data konsumen rumah tangga dan usaha mikro dilakukan pada sub-penyalur atau pangkalan resmi elpiji 3 kilogram tanpa perlu penggunaan atau memiliki smartphone atau gadget milik konsumen," ucap Nikho.
Guna memastikan penyaluran elpiji bersubsidi kepada masyarakat yang berhak, mulai 1 Januari 2024 pembelian pembelian elpiji 3 kilogram hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata.
Dalam mewujudkan pendistribusian yang tepat sasaran, Pertamina berkoordinasi dan bahu membahu dengan pemerintah daerah dan kepolisian serta mengajak masyarakat turut mengawasi dan melaporkan apabila mengetahui adanya penyimpangan maupun pendistribusian yang tidak tepat sasaran dengan menghubungi Contact Center Pertamina 135.
Baca juga: Pertamina sambut baik BPH Migas-Bengkulu wujudkan BBM subsidi tepat
Baca juga: Pertamina sambut baik BPH Migas-Bengkulu wujudkan BBM subsidi tepat
Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Mukomuko Nurdiana mengatakan pemerintah mendukung kebijakan penyaluran elpiji bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat miskin sesuai dalam KPM bansos.
"Kami mengimbau kepada pangkalan agar tidak melakukan penyimpangan pemanfaatan elpiji ukuran 3 kilogram karena perbuatan tersebut melanggar hukum," ujarnya.
Masyarakat juga diharapkan dapat menggunakan elpiji sesuai peruntukannya, dimana elpiji 3 kilogram merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu. Serta, elpiji non-subsidi seperti Brightgas 5,5 kilogram dan 12 kilogram bagi masyarakat mampu. (Adv)