Pemkot Balikpapan segera mengeluarkan peraturan wali kota (perwali) mengenai disiplin penerapan protokol kesehatan, yang mengatur  sanksi denda sebesar Rp100 ribu atau menyumbang 10 masker bila kedapatan tidak mengenakan pelindung mulut dan hidung tersebut.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi di Balikpapan, Senin mengatakan, kebijakan sanksi dalam perwali ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah atas problem disiplin masyarakat yang masih rendah atau acuh.

Ia menjelaskan, perwali juga mengatur sanksi kerja sosial berupa menyapu jalan.

Denda juga diberlakukan bagi perusahaan atau pelaku usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan, yakni denda antara Rp1-5 juta bahkan hingga penutupan sementara atau pencabutan izin usaha, katanya.

Di sejumlah daerah seperti DKI Jakarta atau Samarinda sanksi atau denda bahkan hingga sebesar Rp250 ribu.

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 juga membolehkan perwali untuk mempertegas pelaksanaan protokol kesehatan.

"Ya kita harus tegas sekarang. Jangan sampai nanti rumah sakit yang menyerah karena pasiennya bertambah terus," kata Wali Kota Rizal.

Wali Kota menambahkan, kebijakan ini diharapkan menjadi perhatian semua pihak agar betul-betul taat dijalankan.

"Bahkan diharapkan semuanya menjadi duta sadar covid untuk ikut menyadarkan warga yang belum taat," lanjut Wali Kota.

Menurut Wali Kota Rizal, diperkirakan semua orang akan terpapar terutama mereka yang daya tahan tubuhnya rendah.

“Tinggal kuat-kuatan saja. Kalau kuat kita bertahan kalau lemah kita kalah,” ujarnya.

Wali Kota juga mengutip ahli epidemologi dari Universitas Hasanuddin, Makassar, yang menyebutkan 1 persen penduduk Balikpapan atau sekitar 7.000 orang akan terpapar.

“Faktanya saat ini sudah hampir 700 orang kena. Jadi kita betul-betul perhatian. Saya ingin ajak semua ayo bahu membahu. Saya kira ini tugas bukan pemerintah saja tapi semuanya,” demikian Wali Kota Rizal Effendi.

 

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020