Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bengkulu tengah menyiapkan regulasi untuk mendisiplinkan warganya dalam menerapkan protokol kesehatan terutama mengkaji penerapan denda bagi warga yang tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Jumat mengatakan, penerapan sanksi denda tersebut semata-mata untuk memberikan efek jera dan mengajarkan masyarakat agar lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan COVID-19.
"Terkait penetapan sanksi berupa denda nominal bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum masih dalam kajian sebelum akhirnya ditetapkan sebagai Peraturan Gubernur (Pergub)," ucap Rohidin.
Ia mengaku dirinya telah meminta kepada tim teknis agar merancang Pergub tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga bisa mudah dipahami masyarakat.
Selain itu, ia juga meminta tim teknis pembahasan rancangan Pergub tersebut mencontoh penerapan sanksi denda bagi warga yang tak menggunakan masker di daerah lain.
"Saya sudah meminta kepada tim teknis untuk merumuskan betul jangan sampai Pergub ini justru nanti mandul, kan sudah ada juga yang menetapkan seperti di Bandung yang menetapkan denda mulai dari Rp50 hingga Rp200 ribu," paparnya.
Rohidin menambahkan, saat ini Pemerintah Provinsi Bengkulu masih fokus terhadap upaya preventif dalam mencegah penularan COVID-19 seperti pembagian masker secara gratis kepada masyarakat.
Pemprov Bengkulu juga menggandeng beberapa organisasi kemasyarakatan dan tim penggerak PKK Provinsi Bengkulu dan seluruh pengurus kabupaten dan kota di daerah itu untuk membagikan masker secara gratis ke masyarakat.
"Namun demikian edukasi ke masyarakat juga terus kita sampaikan bahkan pembagian masker juga rutin dilaksanakan," kata Rohidin.
Pemprov Bengkulu siapkan regulasi denda warga yang tak gunakan masker
Jumat, 21 Agustus 2020 19:05 WIB 1125