Bengkulu (Antara Bengkulu) - Panitia khusus DPRD Provinsi Bengkulu yang membahas rancangan peraturan daerah tentang izin usaha pertambangan mineral dan batu bara menggelar uji publik kebijakan itu, Senin.

Ketua Panitia khusus (Pansus) yang membahas Raperda tentang izin usaha pertambangan mineral dan batu bara, Firdaus Djaelani mengatakan uji publik tersebut untuk mendapat masukan dan saran dari masyarakat.

"Kami mengundang perwakilan masyarakat, akademisi, pengusaha dan pihak terkait lainnya untuk menguji rancangan peraturan daerah ini sebelum disahkan menjadi peraturan daerah," katanya.

Ia mengatakan selain menggelar seminar, Pansus juga menerima masukan dan saran serta kritik dari masyarakat dalam bentuk tertulis hingga 31 Maret 2013.

Masukan dari masyarakat dan akademisi untuk penyempurnaan kebijakan daerah tersebut kata dia sangat diharapkan.

"Roh dari peraturan daerah ini adalah penertiban, sebab banyak perusahaan tambang yang tidak mengindahkan kaidah lingkungan," katanya.

Dampaknya kata dia mungkin tidak dirasakan masyarakat saat ini, tapi beberapa tahun mendatang akan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat.

Tentang penggunaan jalan umum juga diatur dalam peraturan tersebut di mana perusahaan pertambangan diminta membangun jalan khusus untuk angkutan hasil tambang.

"Karena di daerah lain itu bisa dilakukan seperti di Kalimantan dan Sumatra Selatan, seharusnya di Bengkulu juga bisa," katanya.

Sebelumnya, laporan Pansus dalam paripurna di DPRD merekomendasikan penutupan tujuh perusahaan pertambangan batu bara karena tidak mengindahkan kaidah lingkungan.

"Tujuh perusahaan tambang yang mengeksploitasi batubara dan pasir biji besi kami rekomendasikan agar izin usahanya dicabut karena dalam praktiknya sudah menyalahi aturan," katanya.

Perusahaan yang direkomendasikan pencabutan izin usaha pertambangannya yakni PT Kusuma Raya Utama, PT Putra Maga Nanditama, PT Indonesia Riau Sri Avantika, PT Bara Indah Lestari, PT Ratu Samban Mining, PT Barat Adi Pratama dan PT Inti Bara Perdana.

Sedangkan tujuh perusahaan yang perlu ditinjau ulang izin usahanya yakni PT Danau Mas Hitam, PT Bukit Sunur, PT Ferto Rejang, PT Global Kaltim, PT Arma Sentosa, PT Injatama dan PT Semoloro Banyuarto.

Selain merekomendasikan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Pansus juga mendesak pemerintah untuk memastikan adanya dana jaminan reklamasi usaha pertambangan.

"Karena selama ini tidak ada bukti bahwa jaminan reklamasi ini benar-benar dilaksanakan oleh seluruh perusahaan tambang dengan pencadangan dana di bank daerah yang ditunjuk Gubernur," katanya. (ANT)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013