Warga Kepahiang, AP (43) menggelapkan 1 unit sepeda motor Nomor Polisi (Nopol) BD 5862 Y  dari korban PA (35) warga Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, yang baru dikenalnya satu minggu lalu dengan modus meminjam motor. 

Kasat Reskrim AKP Yusiady, melalui Ps Paur Humas Polres Bengkulu Aipda Widodo mengatakan, dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan terduga pelaku AP (43) datang ke rumah korban pada Kamis (06/08) lalu.

"Terduga pelaku menggunakan modus meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan pergi ke rumah kakak terduga pelaku di dekat kantor KPU Kota Bengkulu," katanya di Bengkulu, Selasa. 

Lama menunggu sepeda motor tak kunjung dikembalikan, korban kemudian memilih melapor kepada pihak kepolisian. 

Pihak kepolisian membekuk terduga pelaku pada Senin malam (10/08) sekiranya pukul 23.00 WIB bersama sejumlah barang bukti.

Atas kejadian ini, korban melaporkan kerugian materil sebesar Rp 9 juta. 

"Pelapor juga kehilangan 1 unit Handphone dan dompet yang berisi uang Rp2 juta serta surat surat penting lain yang terletak di bawah jok sepeda motor korban tersebut, " katanya.

Pewarta: Jumentrio Jusmadi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020