Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menetapkan dua orang tersangka dari dua kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi dalam dua hari terakhir.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, dua kasus tersebut terjadi di Kabupaten Lebong dan Kota Bengkulu dimana pelaku pencabulan yaitu orang dekat korban sendiri.

Kata Sudarno, untuk kasus pencabulan di Kabupaten Lebong pelaku tak lain adalah ayah korban sendiri inisial RP, sedangkan kasus pencabulan di Kota Bengkulu pelaku yaitu tetangga korban inisial CA.

"Untuk yang kasus Lebong pelakunya kita tangkap hari Sabtu, sedangkan yang di Kota Bengkulu pelakunya kami tangkap Selasa pagi, dua tersangka itu saat ini ditahan di sel tahanan Polda Bengkulu," ucap Sudarno, Selasa.

Ia menambahkan, kedua kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan peristiwa pencabulan itu kepada ibunya dan kemudian ibu korban membuat laporan ke polisi.

Untuk kasus pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Lebong, tersangka RP ditangkap di kediamannya di Kecamatan Lebong Selatan pada Sabtu (09/08) dan dibawa ke Mapolda Bengkulu.

"Jadi pelaku yang merupakan ayah kandung korban ini mengajak anaknya liburan ke Kabupaten Lebong selama 10 hari dan selama itu pelaku mencabuli korban sebanyak tiga kali," paparnya.

Sedangkan tersangka pencabulan anak di bawah umur di Kota Bengkulu inisial CA yang merupakan warga Kelurahan Bumi Ayu ditangkap usai melaut pada Selasa pagi (11/08).

Dari hasil penyidikan, kata Sudarno diketahui korban pencabulan lebih dari satu orang dan pelaku melakukan pencabulan tersebut di rumahnya sendiri.

"Korbannya lebih dari satu orang dan korban itu merupakan teman dari anak pelaku, jadi kejadian itu dilakukan waktu mereka bermain di rumah pelaku," demikian Sudarno.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020