Mukomuko (Antara Bengkulu) - Pihak Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membantah terjadi penembakan saat penangkapan Ac (36), bandar narkotika lintas provinsi di Jalan Lintas SUmatera di daerah itu pada Sabtu (23/3).

"Tidak ada penembakan, yang ada itu tindakan pelumpuhan dan saat akan ditangkap mobil Honda Jazz pelaku dihadang oleh polisi," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Wisnu Widarto melalui Kabag Ops Kompol Laba Meliala di Mukomuko, Rabu.

Laba menyampaikan hal itu guna membantah pemberitaan sebuah media massa di daerah itu bahwa terjadi penembakan saat penangkapan  bandar narkotika lintas provinsi di Jalan Lintas Sumatara di daerah itu.

"Tidak ada penembakan juga dibilang ada penembakan, dari mana dia tahu, seharusnya tanya dulu," katanya.

Ia menceritakan kronologi penangkapan terhadap Ac (36), bandar narkotika lintas provinsi yang baru satu tahun berdomisili di daerah itu dalam sebuah pelumpuhan dengan cara menghadang mobil Honda Jazz yang tengah melintas di Jalan Lintas Sumatera di Kelurahan Bandar Ratu.

"Saat ditangkap Ac sedang bersama dengan istrinya. Sekarang istrinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini," katanya.

Dari penangkapan bandar narkotika itu, pihaknya mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp3 juta, timbangan, 15 kartu anjungan tunai mandiri (ATM) berbagai bank, satu buku tabungan, 36 slip penarikan di ATM, lakban, gunting, plastik, telepon genggam serta satu mobil Honda Jazz.

Sementara itu, dia menjelaskan, dari pemeriksaan urine terhadap bandar narkotika lintas provinsi yang juga mantan residivis itu, hasilnya ketiganya positif.

"Istri Ac negatif dan dia sekarang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini," katanya.

Lebih lanjut, kata dia, pihaknya menjerat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 15 tahun.

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013