Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Kalangan DPRD Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu menghentikan pendanaan proyek pembangunan yang didanai dengan sistem tahun jamak atau "multiyears" di daerah itu.
"Peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2013 sudah diperiksa gubernur dan proyek tahun jamak tidak dianggarkan lagi dalam APBD 2013," kata Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu, Zaryana Rait di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan, anggaran proyek tahun jamak dihentikan sebab sarat masalah, mulai dari penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengikatan dana tahun jamak tersebut hingga pengerjaannya oleh kontraktor.
Alokasi dana APBD tahun anggaran 2013 kata dia diproyeksikan untuk pengembangan desa dimana alokasi dana sebesar 17 persen dari Rp600 miliar APBD 2013 untuk desa.
"Kalau proyek tahun jamak hanya mengembangkan wilayah Kota Seluma dan perdesaan terlupakan, padahal masih banyak desa tertinggal," katanya.
Dengan alokasi anggaran 17 persen tersebut atau Rp167 juta per desa dimana jumlah desa mencapai 181 maka pembangunan perdesaan diharapkan lebih cepat.
Rait mengatakan penyusunan Perda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Seluma tahun anggaran 2013 sempat terganjal proyek yang didanai dengan sistem tahun jamak.
"Kami menghentikan penganggaran karena proyek-proyek itu banyak masalah," katanya.
Temuan BPK menyebutkan dari Rp60 miliar alokasi anggaran APBD 2011 untuk proyek multiyears, terjadi kerugian negara sebesar Rp20 miliar, dan saat ini kasus tersebut sedang diusut Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Sedangkan tahun anggaran 2012 di mana dari alokasi sebesar Rp70 miliar, tidak terserap sebesar Rp47 miliar sehingga kembali ke kas daerah.
"Kami meminta kejelasan dari eksekutif tentang serapan dana proyek tahun anggaran 2012, apakah karena kelalaian pemegang proyek yaitu PT Puguk Sakti Permai atau lainnya," katanya.
Menurutnya, jika kelalaian perusahaan pemegang proyek, maka pemerintah harus memberikan penalti kepada perusahaan itu dengan memutus kontrak.
Zaryana mengatakan pada tahun anggaran 2013 atau dalam APBD 2013, eksekutif mengusulkan dana sebesar Rp80 miliar untuk melanjutkan proyek itu, namun ditolak DPRD.
Proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan sistem pendanaan tahun jamak menjadi program yang menimbulkan polemik di daerah itu.
Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang proyek senilai Rp355 miliar itu terbukti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwarnai praktek korupsi hingga mantan Bupati Seluma Murman divonis bersalah telah melakukan tindak penyuapan terhadap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma, periode 2009-2014.
Sedangkan proyek fisik pada tahun anggaran 2011 senilai Rp60 miliar juga ada dugaan korupsi sehingga Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Bupati Seluma, Murman Efendi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2013 sudah diperiksa gubernur dan proyek tahun jamak tidak dianggarkan lagi dalam APBD 2013," kata Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu, Zaryana Rait di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan, anggaran proyek tahun jamak dihentikan sebab sarat masalah, mulai dari penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengikatan dana tahun jamak tersebut hingga pengerjaannya oleh kontraktor.
Alokasi dana APBD tahun anggaran 2013 kata dia diproyeksikan untuk pengembangan desa dimana alokasi dana sebesar 17 persen dari Rp600 miliar APBD 2013 untuk desa.
"Kalau proyek tahun jamak hanya mengembangkan wilayah Kota Seluma dan perdesaan terlupakan, padahal masih banyak desa tertinggal," katanya.
Dengan alokasi anggaran 17 persen tersebut atau Rp167 juta per desa dimana jumlah desa mencapai 181 maka pembangunan perdesaan diharapkan lebih cepat.
Rait mengatakan penyusunan Perda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Seluma tahun anggaran 2013 sempat terganjal proyek yang didanai dengan sistem tahun jamak.
"Kami menghentikan penganggaran karena proyek-proyek itu banyak masalah," katanya.
Temuan BPK menyebutkan dari Rp60 miliar alokasi anggaran APBD 2011 untuk proyek multiyears, terjadi kerugian negara sebesar Rp20 miliar, dan saat ini kasus tersebut sedang diusut Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Sedangkan tahun anggaran 2012 di mana dari alokasi sebesar Rp70 miliar, tidak terserap sebesar Rp47 miliar sehingga kembali ke kas daerah.
"Kami meminta kejelasan dari eksekutif tentang serapan dana proyek tahun anggaran 2012, apakah karena kelalaian pemegang proyek yaitu PT Puguk Sakti Permai atau lainnya," katanya.
Menurutnya, jika kelalaian perusahaan pemegang proyek, maka pemerintah harus memberikan penalti kepada perusahaan itu dengan memutus kontrak.
Zaryana mengatakan pada tahun anggaran 2013 atau dalam APBD 2013, eksekutif mengusulkan dana sebesar Rp80 miliar untuk melanjutkan proyek itu, namun ditolak DPRD.
Proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan sistem pendanaan tahun jamak menjadi program yang menimbulkan polemik di daerah itu.
Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang proyek senilai Rp355 miliar itu terbukti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwarnai praktek korupsi hingga mantan Bupati Seluma Murman divonis bersalah telah melakukan tindak penyuapan terhadap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma, periode 2009-2014.
Sedangkan proyek fisik pada tahun anggaran 2011 senilai Rp60 miliar juga ada dugaan korupsi sehingga Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Bupati Seluma, Murman Efendi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013