Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp300 juta.
Baca juga: Polda Bengkulu periksa Bupati Seluma terkait korupsi BTT BPBD
"Divonis satu tahun, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Humas PN Bengkulu Ivonne Tiurma Rismauli di Kota Bengkulu, Kamis.
Dia mengatakan vonis satu tahun penjara diberikan terhadap terdakwa karena susah tua dan sakit-sakitan.
Baca juga: Kesbangpol Seluma Rekrut 202 Agen Kewaspadaan Dini
Baca juga: Kesbangpol Seluma Rekrut 202 Agen Kewaspadaan Dini
Vonis yang diberikan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan.
Sebab terdakwa melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Berdasarkan dakwaan JPU, proyek yang diiming-imingi terdakwa Rosnaini kepada korban bernama Yuhanis dengan modus menyebutkan bahwa proyek merupakan jatah terdakwa sehingga korban tergiur.
Baca juga: Polda Bengkulu periksa 18 saksi kasus korupsi anggaran BPBD Seluma
Baca juga: Polda Bengkulu periksa 18 saksi kasus korupsi anggaran BPBD Seluma
Untuk proyek pembukaan badan jalan baru di Kabupaten Seluma tersebut berada di yang Simpang Enam menuju jalan tambang pasir besi yang sebenarnya tidak ada.
Kemudian, terdakwa Rosnaini meyakinkan korban dengan menyebutkan jika Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Seluma merupakan keponakan-nya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) adalah teman dekatnya.
Sehingga korban tergiur dan secara bertahap memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Rosnaini dengan rincian Rp12 juta untuk akomodasi tiket ke Jakarta, Rp40 juta pada April 2022 dan uang yang diserahkan kepada terdakwa tunai dan transfer ke rekening terdakwa.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News