Ketiga unsur pimpinan DPRD tersebut yaitu HT yang sebelumnya menjabat Ketua, OF sebagai Wakil Ketua (Waka) II dan UU sebagai Ketua I DPRD Seluma akan ditahan di Mapolda Bengkulu selama 20 hari ke depan.
"Ketiganya telah ditetapkan tersangka dan hari ini sudah ditahan paling lama hingga 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi didampingi Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman di Kota Bengkulu, Senin.
Ia menyebutkan bahwa ketiganya ditahan di Mapolda Bengkulu sembari menunggu jadwal pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sebab berkas para tersangka telah dinyatakan lengkap.
Ketiga tersangka tersebut sempat dipanggil oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada 12 Januari 2023, namun atas panggilan tersebut ketiganya mangkir sehingga dilakukan pemanggilan kedua pada hari ini.
Pada hari ini (16/01) ketiganya memenuhi panggilan penyidik dan resmi dilakukan penahanan oleh Polda Bengkulu.
Diketahui, ketiga tersangka yang merupakan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Seluma periode 2014-2019 lalu diketahui telah ditetapkan tersangka sejak Januari 2022.
Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut yang dapat dibuktikan oleh penyidik sebesar Rp968 juta lebih dan uang tersebut telah dikembalikan.
Meskipun uang kerugian negara telah dikembalikan, terang Dirkrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman, kasus korupsi tersebut tetap berjalan.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka OF, Ilham Patahilah mengatakan bahwa masih ada alat kelengkapan dewan yang menurutnya patut diduga juga menerima dana tersebut sehingga dirinya meminta agar pihak berwenang melakukan pengusutan.
"Yang utamanya kerugian negara kan sama-sama diketahui sudah dikembalikan, tapi kita akan ikuti dan nanti pada saatnya akan kita sampaikan tapi tidak disini," sebutnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan unsur pimpinan DPRD Seluma ditahan terkait kasus korupsi