Pemerintah Provinsi Bengkulu memutuskan akan memberikan insentif untuk penggali kubur jenazah yang meninggal  dunia karena positif COVID-19.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni, Minggu mengatakan, hal itu diputuskan setelah banyaknya keluarga almarhum positif COVID-19 yang keberatan membayar upah penggali kubur.

Selain itu, banyak penggali kubur yang juga mengeluhkan jika ada kasus COVID-19 yang meninggal pada malam hari mereka terpaksa menggali kubur di malam itu juga.

"Sudah kami sepakati insentif itu nanti menjadi tanggungjawab dinas sosial dan orang-orang penggali kuburnya akan ditetapkan melalui surat tugas, sedangkan besarannya nanti ditentukan berdasarkan jumlah kasus meninggal," kata dia di Bengkulu.

Saat ini, dari total 279 kasus positif COVID-19 di Provinsi Bengkulu 24 kasus diantaranya meninggal dunia dan 163 kasus dinyatakan telah sembuh.

Herwan menambahkan, selama ini muncul persepsi pada keluarga kasus positif COVID-19 yang meninggal jika rumah sakit ikut menarik biaya penggalian kubur.

Padahal, kata dia, tanggungjawab rumah sakit hanya sebatas proses pemulasaran jenazah saja yaitu mulai dari proses pemandian jenazah, mengkafani, memasukan kedalam peti, menshalatkan dan membawa ke pemakaman.

Sedangkan proses penggalian kubur itu tidak lagi menjadi tanggungjawab tim pemulasaran jenazah rumah sakit maupun Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bengkulu.

"Selama ini timbul image dari masyarakat seolah-olah ada penarikan biaya dari rumah sakit, padahal sudah disepakati tugas rumah sakit itu tidak sampai menggali kubur, yang gali kubur itu tugas keluarga termasuk memasukan jenazah ke kubur itu juga keluarga," papar Herwan.

Selain itu Herwan menjelaskan, pihak keluarga juga diperbolehkan menshalatkan jenazah yang meninggal karena positif COVID-19 di masjid atau rumah ibadah lainnya.

Namun, jamaah shalat jenazah positif COVID-19 tersebut harus tetap mematuhi standar protokol kesehatan untuk mencegah penularan dan dilarang keras membuka peti jenazah.

"Sekarang ini keluarga itu boleh ikut menshalatkan, membawa ke masjid juga silakan, yang tidak boleh itu membuka peti jenazah dan yang lain-lain sekarang sudah dibolehkan tetapi tetap harus mematuhi protokol kesehatan," demikian Herwan.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020