Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Selatan menangkap dua warga Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan, yang diduga menjadi pengedar sekaligus bandar sabu. 

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Jumat mengatakan kedua terduga pelaku, SI (28) warga Desa Lawang Agung dan DH (31) warga Desa Pajar Bulan Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Kedua terduga pelaku tindak pidana narkotika ditangkap  di rumah temannya berinisial Y di Desa Pajar Bulan, Kecamatan Kedurang tadi malam," katanya di Bengkulu. 

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata melalui Kasat Narkoba Iptu Welliwanto Malau menjelaskan, pihak kepolisian melakukan penangkapan setelah adanya informasi yang didapat terkait sindikat peredaran barang haram di wilayah Bengkulu Selatan. 

Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap dua orang pria yang diduga menyimpan jenis narkotika golongan I yakni sabu - sabu dan ganja. 

"Dari penangkapan kedua terduga pelaku, polisi menyita barang bukti 3 paket sabu dan 1 paket ganja," kata dia. 

Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan dan menyita 1 set alat penghisap sabu dan korek gas berwarna biru ketika melakukan penggeledahan di rumah kedua terduga pelaku. 

Saat ini kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polres Bengkulu Selatan untuk pengembangan kasus.

"Kemungkinan masih ada tersangka lainnya serta asal dari mana barang haram ini, itu akan diselidiki lebih lanjut," katanya.

Pewarta: Jumentrio Jusmadi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020