Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menemukan 4.876 warga setempat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sehingga belum bisa didata sebagai pemilih pada pilkada aerentak 9 Desember 2020.

Koordinator Divisi Informasi dan Data KPU Rejang Lebong, Lusiana di Rejang Lebong, Senin mengatakan temuan pemilih yang belum memiliki KTP-el tersebut diketahui saat mereka melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada Serentak 2020 terhitung 15 Juli-13 Agustus lalu, di mana mereka belum bisa didata sebagai pemilih karena dasarnya warga harus memiliki identitas kependudukan resmi.

"Masyarakat yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik ini tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong. Mereka tidak memiliki identitas kependudukan karena belum melakukan perekaman data, ada juga yang sudah melakukan perekaman data tetapi KTP elektroniknya belum jadi," kata dia.

Dia menambahkan, pihaknya akan menjembatani warga yang belum memiliki identitas ini dengan membuat rekomendasi ke Disdukcapil Rejang Lebong dan ditembuskan ke Disdukcapil Provinsi Bengkulu agar mereka ini segera dibuatkan KTP sehingga bisa dimasukan dalam daftar pemilih tetap.

"Mereka yang tidak memiliki identitas ini tersebar dalam sejumlah desa dan kelurahan di dalam kota, kemudian diperbatasan dengan Kota Lubuklinggau, Sumsel maupun perbatasan dengan Kabupaten Kepahiang," jelasnya.

Sementara itu, data pemilih yang diturunkan pada saat proses coklit terhitung 15 Juli-13 Agustus lalu dengan jumlah data yang diturunkan sebanyak 211.142 jiwa kata dia, saat ini masih dilakukan pembersihan data ganda, meninggal dunia, NIK invalid, NKK luar daerah dan lainnya.

Data hasil coklit yang sudah dibersihkan ini selanjutnya mereka input ke sistem informasi data pemilih (Sidalih) KPU RI, di mana dari 15 kecamatan di Rejang Lebong sampai batas akhir pelaksanaannya hari itu masih masih menyisakan satu kecamatan yakni Kecamatan Curup Tengah dan ditargetkan selesai pada sore hari itu.

Setelah ini tahapan ini kata Lusiana, pada tanggal 31 Agustus nanti pihaknya akan mengumumkan daftar pemilih hasil perbaikan (DPHP) ditingkat PPS, dan pada 2 September dilanjutkan pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) ditingkat PPK tersebar dalam 15 kecamatan.

"Nantinya DPS ini akan diumumkan ke masyarakat, untuk itu masyarakat harus pro aktif mengeceknya. Jika belum terdaftar mereka harus melapor ke PPS atau PPK dan bisa juga ke KPU Rejang Lebong," katanya.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020