Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu telah meminta kepala desa di daerah itu memperbaiki data penerima bantuan sosial tunai (BST) untuk masyarakat terdampak COVID-19.
“Kami telah menyurati kepala desa agar memperbaiki data penerima BST di wilayahnya. Apabila ada pegawai negeri sipil (PNS) dan perangkat desa di wilayahnya yang menerima BST usulkan untuk dihapus kemudian baru diusulkan penggantinya,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Saroni di Mukomuko, Selasa.
Ia mengatakan hal itu menanggapi adanya oknum PNS dan perangkat desa di wilayah Kecamatan Ipuh yang menerima BST dari Kementerian Sosial.
Pihaknya telah menerima laporan terkait dengan sejumlah PNS dan perangkat desa di Kecamatan Ipuh yang menerima BST tersebut.
Ia mengatakan langkah yang telah diambil oleh pemerintah daerah setempat terkait dengan laporan tentang oknum PNS dan perangkat desa mendapat BST, yakni menyampaikan kepada kepala desa untuk tidak tinggal diam dan dilakukan proses penghapusan.
“Sekretaris daerah pemerintah setempat yang menyampaikan surat kepada pemerintah desa untuk segera mengganti oknum PNS dan perangkat desa dari data penerima BST,” ujarnya.
Dinas Sosial setempat tidak memiliki kewenangan menghapus data PNS dan perangkat desa di wilayah Kecamatan Ipuh yang menerima BST.
Untuk itu, kata dia, sebaiknya aparat pemerintah desa mengusulkan penghapusan nama warganya yang bekerja sebagai PNS dan perangkat desa dari data penerima BST.
Terkait dengan penyalahgunaan bantuan sosial untuk PNS dan perangkat desa di daerah itu, katanya, aparat penegak hukum yang bisa bertindak dan memberikan sanksi terhadap oknum PNS.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
“Kami telah menyurati kepala desa agar memperbaiki data penerima BST di wilayahnya. Apabila ada pegawai negeri sipil (PNS) dan perangkat desa di wilayahnya yang menerima BST usulkan untuk dihapus kemudian baru diusulkan penggantinya,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Saroni di Mukomuko, Selasa.
Ia mengatakan hal itu menanggapi adanya oknum PNS dan perangkat desa di wilayah Kecamatan Ipuh yang menerima BST dari Kementerian Sosial.
Pihaknya telah menerima laporan terkait dengan sejumlah PNS dan perangkat desa di Kecamatan Ipuh yang menerima BST tersebut.
Ia mengatakan langkah yang telah diambil oleh pemerintah daerah setempat terkait dengan laporan tentang oknum PNS dan perangkat desa mendapat BST, yakni menyampaikan kepada kepala desa untuk tidak tinggal diam dan dilakukan proses penghapusan.
“Sekretaris daerah pemerintah setempat yang menyampaikan surat kepada pemerintah desa untuk segera mengganti oknum PNS dan perangkat desa dari data penerima BST,” ujarnya.
Dinas Sosial setempat tidak memiliki kewenangan menghapus data PNS dan perangkat desa di wilayah Kecamatan Ipuh yang menerima BST.
Untuk itu, kata dia, sebaiknya aparat pemerintah desa mengusulkan penghapusan nama warganya yang bekerja sebagai PNS dan perangkat desa dari data penerima BST.
Terkait dengan penyalahgunaan bantuan sosial untuk PNS dan perangkat desa di daerah itu, katanya, aparat penegak hukum yang bisa bertindak dan memberikan sanksi terhadap oknum PNS.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020