Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terhitung sejak bulan Januari hingga awal Desember 2024 menangani sebanyak 12 kasus kekerasan terhadap anak di daerah itu.
"Dari 12 kasus atau laporan polisi (LP), jumlah tersangkanya sebanyak 14 orang, dan mayoritas orang terdekat korban" kata Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Achmad Nizar Akbar di Mukomuko, Rabu.
Dia mengatakan hal itu saat siaran pers terkait penangkapan salah seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di daerah ini.
Identitas pelaku JF pekerjaan karyawan pasar malam dari Desa Gunung Kidul, Kabupaten Cirebon dan korban berinisial RAT (17) warga Kecamatan Air Dikit.
Dia menjelaskan, dari sebanyak 12 kasus ini, tidak semuanya kasus kekerasan seksual terhadap anak, ada juga kasus kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur.
Kemudian, katanya, dari sebanyak 12 kasus kekerasan terhadap anak ini, katanya, ada yang sudah masuki tahap I dan II dan ada yang masih dalam proses penyidikan.
Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak, yakni pasal 81 ayat 2 subsider Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana dalam Undang-undang tersebut adalah pidana penjara selama 15 tahun.
Sementara itu, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko sejak bulan Januari hingga Oktober 2024 mendampingi lima orang anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan perundungan (bullying).
"Bulan Januari-Juli 2024, kami mendampingi tiga anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan bullying, lalu bulan Oktober dua anak yang didampingi," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko Panji Surya.
Ia mengatakan dari lima kasus anak, satu kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi bulan Januari, satu anak korban kekerasan seksual terjadi di bulan Juli dan satu anak korban bullying bulan April.
Ia menambahkan bahwa kasus bullying terhadap anak yang dilakukan oleh kawan-kawannya ini sempat viral di media sosial dan media massa di daerah ini.
"Dari 12 kasus atau laporan polisi (LP), jumlah tersangkanya sebanyak 14 orang, dan mayoritas orang terdekat korban" kata Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Achmad Nizar Akbar di Mukomuko, Rabu.
Dia mengatakan hal itu saat siaran pers terkait penangkapan salah seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di daerah ini.
Identitas pelaku JF pekerjaan karyawan pasar malam dari Desa Gunung Kidul, Kabupaten Cirebon dan korban berinisial RAT (17) warga Kecamatan Air Dikit.
Dia menjelaskan, dari sebanyak 12 kasus ini, tidak semuanya kasus kekerasan seksual terhadap anak, ada juga kasus kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur.
Kemudian, katanya, dari sebanyak 12 kasus kekerasan terhadap anak ini, katanya, ada yang sudah masuki tahap I dan II dan ada yang masih dalam proses penyidikan.
Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak, yakni pasal 81 ayat 2 subsider Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana dalam Undang-undang tersebut adalah pidana penjara selama 15 tahun.
Sementara itu, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko sejak bulan Januari hingga Oktober 2024 mendampingi lima orang anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan perundungan (bullying).
"Bulan Januari-Juli 2024, kami mendampingi tiga anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan bullying, lalu bulan Oktober dua anak yang didampingi," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko Panji Surya.
Ia mengatakan dari lima kasus anak, satu kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi bulan Januari, satu anak korban kekerasan seksual terjadi di bulan Juli dan satu anak korban bullying bulan April.
Ia menambahkan bahwa kasus bullying terhadap anak yang dilakukan oleh kawan-kawannya ini sempat viral di media sosial dan media massa di daerah ini.