Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil menangkap tersangka pelaku penyebaran kasus pornografi terhadap anak di bawah umur.

Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifudin di Serang, Rabu, mengatakan penangkapan tersangka RK (22) berstatus mahasiswa, warga Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, itu dilakukan berdasarkan surat laporan dari korban dengan nomor LP/257/VIII/RES.2.5./2020/BANTEN/SPKT I tertanggal 14 Agustus tahun 2020.

"Menindaklanjuti adanya laporan kasus penyebaran foto dan video asusila, Polda Banten melalui Ditreskrim telah berhasil menangkap tersangka RK (22) dan barang bukti satu bundel screen shoot (tangkapan layar) percakapan di Watshapp antara korban dan pelaku," kata Nunung saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus tersehut.

Nunung menjelaskan dari hasil keterangan korban JL yang masih di bawah umur, modus dari tersangka, yaitu melakukan pertemanan melalui media sosial facebook yang selanjutnya bertukar nomor Whatsapp.

"Setelah melakukan percakapan melalui media sosial tersebut, korban kemudian memberikan nomor Whatsapp-nya kepada pelaku," kata Nunung.

Setelah itu, korban yang merupakan warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, terbujuk rayu oleh tersangka dan mau membuka busananya.

Selanjutnya tersangka meminta korban untuk melakukan adegan seksual, yaitu berfoto dan video tanpa busana dan tersangka meminta dikirimkan melalui pesan whatsapp.

Kemudian, kata Nunung, menurut pengakuan korban, jika permintaan tersangka untuk kembali melakukan foto dan video tanpa busana tidak dipenuhi, tersangka mengancam akan memviralkan foto dan video bugil korban dengan menggunakan akun facebook milik korban, sehingga seolah-olah korban sendiri yang "upload" video tersebut.

"Motif dari tersangka RK (22) untuk mendapatkan kepuasan sendiri dengan mengoleksi foto atau video anak di bawah umur tanpa busana yang selanjutnya digunakan tersangka untuk mastrubasi," katanya.

Atas perbuatannya itu, tersangka RK dikenai Pasal 37 UU RI NO 44 TAHUN 2008 TTG Pornografi, Pasal 76 i UU RI NO 23 TAHUN 2020 TTG Perlindungan Anak, Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana Maksimal 16 Tahun penjara dan denda 1.000.000.000 (satu miliar).

"Terkait kasus ini saya menghimbau kepada seluruh orang tua khususnya yang berada di wilayah hukum Polda Banten agar selalu memantau atau mengawasi anaknya jangan sampai ada lagi korban kasus seperti ini," katanya.
 

Pewarta: Mulyana

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020