Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut saksi berinisial AD (24) yang merupakan anak figur publik mengakui sebagai pemeran wanita di dalam video porno.
"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan, saksi mengakui sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya, " katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Saksi kasus video porno anak figur publik hadir dengan ayahnya
Baca juga: Polisi panggil anak figur publik soal video asusila Selasa besok
Baca juga: Saksi kasus video porno anak figur publik hadir dengan ayahnya
Baca juga: Polisi panggil anak figur publik soal video asusila Selasa besok
Ade Safri menyebutkan AD juga menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik yang akan dianalisa dugaan tindak pidana yang terjadi.
Kemudian Ade Safri juga menambahkan pihaknya telah mendapatkan beberapa keterangan baru dari AD yang akan didalami untuk pengembangan hasil penyidikan dalam penanganan perkara aquo.
"Sementara kami belum bisa sampaikan karena merupakan materi penyidikan, nanti akan kami update perkembangannya, " ucapnya.
Sementara itu Ade Safri menjelaskan saksi AD tiba bersama ayahnya DB dan kuasa hukumnya Sandy Arifin pada Rabu (7/8).
Baca juga: Polisi tangkap dua penyebar video asusila anak publik figur
Baca juga: Polresta Mataram dalami keterlibatan 6 remaja dalam penyebaran video syur pelajar
Baca juga: Polisi tangkap dua penyebar video asusila anak publik figur
Baca juga: Polresta Mataram dalami keterlibatan 6 remaja dalam penyebaran video syur pelajar
Pemeriksaan lanjutan tersebut berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan lanjutan tersebut, Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengajukan 27 pertanyaan kepada saksi AD terkait dugaan tindak pidana yang terjadi.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa AD pada Selasa (6/8) namun pemeriksaan tersebut dihentikan karena kondisi kesehatan saksi AD tidak memungkinkan untuk dilanjutkan pemeriksaan.
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah menangkap dua pria berinisial MRS (22) dan JE (35) yang diduga menyebar video asusila perempuan berinisial AD (24).
Kedua tersangka dijerat pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.