Jakarta (ANTARA) -
Baca juga: Saksi kasus video porno anak figur publik hadir dengan ayahnya
Baca juga: Putri figur publik AD akui jadi pemeran video porno, Polda Metro Jaya dalami kasus
Ade Safri menjelaskan tersangka AP dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (9/8)
"Pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan dimulai pukul 21.30 WIB hingga pukul 01.00 WIB tanggal 10 Agustus 2024," ucapnya.
"Selanjutnya penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka AP dan dilanjutkan dengan pemeriksaan AP sebagai tersangka dengan didampingi oleh kuasa hukum/PH, " ucapnya.
"Tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, " katanya.
Baca juga: Polisi kantongi identitas pria dalam kasus video porno anak figur publik, siap dipanggil
Baca juga: Polisi tangkap dua penyebar video asusila anak publik figur
Menurut Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024 tersangka berpotensi dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebelumnya, petugas telah mengantongi identitas pemeran pria dalam kasus itu.
"Pasti, sudah dikantongi (identitas pria), " katanya saat dikonfirmasi, Jumat (9/8).