Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan penyerapan anggaran penanggulangan bencana nonalam di daerah tersebut sebesar Rp35 miliar dari total pagu anggaran Rp100,4 miliar.

Pelaksana harian Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong M Budianto di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan pengelolaan keuangan COVID-19 terhitung 31 Juli 2020 diambil alih pemda setempat, di mana anggarannya dimasukan dalam pos bantuan tidak terduga (BTT).

"Dari pagu anggaran sebesar Rp100,4 miliar, yang sudah ditransfer ke rekening Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp44 miliar, kemudian dari jumlah itu yang sudah terserap sebesar Rp35 miliar," kata dia.

Dia menambahkan bahwa anggaran yang tidak terserap sebesar Rp8 miliar dari rekening Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong, telah dikembalikan ke kas Pemkab Rejang Lebong dan dimasukan dalam pos BTT.

Pos anggaran BTT itu sendiri, kata Budianto, yang juga Kepala BPBD Rejang Lebong ini, digunakan untuk penanganan keadaan darurat di antaranya penanganan COVID-19 yang penyerapannya disesuaikan dengan mekanisme penggunaan BTT.

"Penggunaan anggaran ini akan dikembalikan ke masing-masing OPD, anggarannya tidak terpusat lagi pada satuan tugas seperti sebelumnya," tambah dia.

Sebelumnya, Pemkab Rejang Lebong dalam penanggulangan penyebaran virus mematikan ini telah menetapkan pagu anggaran hingga Rp100,4 miliar yang diperuntukan penanganan kesehatan, penanggulangan dampak ekonomo serta jaring pengaman sosial.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020