Bukittinggi (Antara Bengkulu) - Tokoh adat Bukittinggi menilai, tak kunjung tuntasnya penyelesaian konsolidasi lahan jalan bebas hambatan atau "by pass" sejak 1992 hingga saat ini terjadi akibat  ketidaktegasan wali kota.

"Disamping itu perencaan yang kurang matang sehingga menghambat finalisasi penyelesaian serta tidak solidnya tim yang dibentuk," kata tokoh adat (ninik mamak) masyarakat Kota Bukittinggi Rismaidi, Minggu.

Dia menilai, kalau wali kota tegas tanah konsolidasi "by pass" tersebut bisa dituntaskan dengan cepat, apa lagi keberadaannya di kampung wali kota, dan bahkan pemilik tanah masih ada hubungan dengan wali kota.

Mengenai tim yang telah ditunjuk tidak solid, kata dia, dapat dilihat dengan banyaknya akar permasalahan yang tidak bisa diselesaikan.

Seharusnya, kata dia, pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan tim pejabat formal dalam menuntaskan tanah konsolidasi "by pass".

Namun juga dapat melibatkan tokoh informal seperti tokoh pemuda, dan ninik mamak (penghulu) yang ada di kapling tanah yang belum tuntas itu, katanya.

Terkait wali kota juga seorang datuk di lokasi tanah yang belum tuntas itu menurut dia, wali kota tidak penghulu sehingga tidak bisa menyelesaikan permasalahan tanah tersebut.

"Yang bisa menyelesaikan penghulu di kaum tanah bermasalah. Setiap datuk belum tentu penghulu, namun setiap penghulu sudah pasti datuk," kata dia yang juga salah seorang anggota tim perumus Undang-undang pemerintahan Aceh ini.

Dengan dimasukkannya tokoh informal dalam bagian tim dengan hak dan tanggung jawab jelas, dia menyakini, penyelesaian tanah konsolidasi "by pass" tersebut dapat dituntaskan dengan cepat.

Nada sama disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat Darwin yang menilai wali kota tidak tegas sehingga penyelesaian konsolidasi "by pass" tidak kunjung tuntas.

"Kalau wali kota tegas tanah konsolidasi "by pass" bisa dituntaskan, apa lagi keberadaanya di kampung wali kota itu sendiri," katanya yang juga Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukittinggi ini.

Tanah konsolidasi "by pass" tak kunjung tuntas penyelesaian sejak tahun 1992. Saat ini sebagian dari ruas jalan telah diberi batas untuk pembangunan jalur dua. Saat ini pembangunan jalur dua itu terkendala karena di beberapa titik ada pemagaran oleh warga.

Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi Yuen Karnova, sebelumnya menyebutkan, beberapa titik sudah dapat diselesaikan dan hanya tinggal beberapa titik yang belum terselesaikan.

"Masalah tanah "by pass" adalah masalah yang sudah lama. Persoalan yang sudah lama tersebut akan diselesaikan secara bertahap," kata dia.

 Di beberapa titik sudah dituntaskan itu mudah-mudahan tidak ada masalah sehingga dalam tahu ini diupayakan selesaikan sampai akhir tahun," kata dia.(ANTARA)

Pewarta: Hamriadi

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013