Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan memberikan pendampingan kepada 122 desa yang ada di daerah itu dalam penggunaan dana desa (DD).

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Hendri Hanafi di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan bahwa pendampingan kepada masing-masing desa tersebut akan mereka berikan walaupun tim pengawal, pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D) sudah dibubarkan tahun lalu.

"Kami siap mendampingi pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa yang diterima oleh masing-masing desa," katanya.

Pendampingan yang diberikan kepada 122 desa setelah melihat banyaknya kepala desa yang tersangkut masalah hukum akibat terlibat tindak pidana korupsi penggunaan dana desa.

Dengan pendampingan ini, pihaknya berharap tidak ada lagi kepala desa yang terlibat masalah hukum.

"Kami siap memberikan pendampingan kepada kepala desa terkait dengan pengelolaan dana desa sehingga ke depannya kalau bisa kejaksaan tidak lagi melakukan penindakan tetapi lebih pada pencegahan," katanya.

Adanya kepala desa yang tersangkut dalam beberapa kasus perbuatan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa, kata dia, kebanyakan akibat adanya kesalahan administrasi serta ketidaktahuan mereka.

Untuk itu, pihaknya akan menggandeng aparatur pengawasan intern pemerintah (APIP) setempat guna memberikan kepada para kepala desa beserta perangkatnya agar nantinya tidak ada lagi kepala desa dan perangkat terjerat hukum dalam pengelolaan dana desa.

Sejauh ini, dari 122 desa yang menerima kucuran dana desa dari pemerintah pusat yang tersandung permasalahan penggunaan dana desa, sudah ada tiga kasus, dua kasus masih dalam penyelidikan dan satu kasus mulai disidangkan ke pengadilan. ***2***

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020