Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meminta warga di daerah itu untuk melaporkan jika melihat, mendengar dan merasakan perbuatan korupsi di wilayah masing-masing.
"Kejari Rejang Lebong berkomitmen untuk terus memberantas korupsi. Dari laporan masyarakat yang masuk ini nantinya akan kami tindaklanjuti sesuai dengan tupoksi kami," kata Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan usai acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Rejang Lebong, Senin.
Dia menjelaskan, upaya memerangi tindak pidana korupsi tersebut bukan hanya tanggung jawab oleh pihaknya tetapi juga oleh pihak lainnya, termasuk warga Kabupaten Rejang Lebong.
Pihak kejaksaan sendiri, kata dia, selain melakukan penindakan dalam kasus korupsi juga melakukan upaya preventif, dengan membantu perbaikan sistem-sistem dengan bekerja sama dengan pemangku kepentingan/ stakeholder.
"Kemudian stakeholder yang ada, yang butuh bantuan dan arahan juga bisa meminta bantuan kepada kami untuk melakukan perbaikan-perbaikan guna menghindari perbuatan korupsi," katanya.
Sementara itu, untuk penyelamatan keuangan negara dari beberapa perkara tindak pidana korupsi yang ditangani pihak Kejari Rejang Lebong selama tahun 2024 ini, tambah dia, sebanyak Rp605.170.346. kerugian negara tersebut berasal dari tiga perkara yang ditangani oleh bidang tindak pidana khusus.
Tiga perkara yang ditangani Kejari Rejang Lebong ini antara lain dalam kasus pembangunan gedung laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun 2020, yang menyeret tiga orang sebagai tersangkanya.
Kemudian kasus yang masih berjalan terhadap dugaan tipikor pembangunan rumah produksi gula aren pada Disperindagkop dan UKM Rejang Lebong tahun anggaran 2021, di mana dalam kasus telah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangkanya dan kasusnya masih dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Kasus ketiga ialah dugaan tipikor secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya dengan cara memaksa seseorang untuk memberikan uang dalam proses pengurusan KIR dan melewati pemeriksaan pada UPPKB Padang Ulak Tanding Bengkulu dengan total tiga terdakwa.
"Untuk kasus terakhir ini sebelumnya diungkap oleh Polda Bengkulu, dan kemudian dilimpahkan kepada Kejari Rejang Lebong," katanya.